Sabtu, 30 Mei 2009

BURSA EFEK INDONESIA, PRODUK (SAHAM, OBLIGASI, DERIVATIF, SYARIAH),MEKANISME LISTING DI BURSA EFEK INDONESIA dan MEKANISME PERDAGANGAN

Pasar Modal (Capital Market)

Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.

2. Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.

1. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
4. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
5. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.

6. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

2. 1 BURSA EFEK INDONESIA

Bursa Efek Indonesia

Berkas:Idx logo.jpg

Tipe

Stock exchange

Didirikan

1912

Letak

Jakarta, Indonesia

Tokoh penting

Erry Firmansyah, Dirut

Situs

www.bei.co.id

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.] Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

2. 2 VISI dan MISI

VISI

Menjadi Bursa Yang Kompetitif dengan Kredibilitas Tingkat Dunia

MISI

  • Pillar of Indonesian Economy
  • Market Oriented
  • Company Transformation
  • Institutional Building
  • Delivery Best Quality Products & Services

OBJECTIVES

  • Liquidity
  • Market Integrity

CORE VALUES

  1. Integrity
  2. Quality Orientation
  3. Accountability
  4. Institutional Building
  5. Responsive

CORE COMPETENCIES

  1. Integrity
  2. Customer Service
  3. Time Management
  4. Commitment
  5. Continuous Improvement
  6. Accountability
  7. Teamwork
  8. Learning Orientation
  9. Leadership
  10. Organizational Awareness
  11. Responsiveness

2. 3 Sejarah Bursa Efek Indonesia

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:

  • 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
  • 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
  • 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
  • Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
  • 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
  • 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
  • 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
  • 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
  • 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
  • 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
  • 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
  • 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
  • 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
  • Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
  • 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
  • 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
  • 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
  • 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
  • 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
  • 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
  • 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
  • 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. 4 Struktur Pasar Modal

http://www.idx.co.id/Portals/0/JSX%20Images/Image%20Besar_PILIHAN.gif

Defini berdasarkan Struktur Organisasi

  1. Perusahaan Efek

Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

  1. Penjamin Emisi Efek

Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

3. Perantara Pedagang Efek

Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

  1. Manajer Investasi

Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Biro Administrasi Efek

Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

  1. Kustodian

Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  1. Wali Amanat

Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

  1. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.

  1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.

2. 5 STRUKTUR ORGANISASI BURSA EFEK INDONESIATop of Form

DEWAN KOMISARIS

Johnny Darmawan

Chaeruddin Berlian

I Nyoman Tjager

Felix Oentoeng Soebagjo

Mustofa

Johnny Darmawan

Chaeruddin Berlian

I NYoman Tjager

Felix Oentoeng Soebagjo

Mustofa

DEWAN DIREKSI

Bastian Purnama

Eddy Sugito

T. Guntur Pasaribu

Erry Firmansyah

Justitia Tripurwasani

MS. Sembiring

Sihol Siagian

Keterangan Detail:

DEWAN KOMISARIS

No

Nama

Jabatan

1.

I Nyoman Tjager

Komisaris Utama

2.

Mustofa

Komisaris

3.

Chaeruddin Berlian

Komisaris

4.

Johnny Darmawan

Komisaris

5.

Felix Oentoeng Soebagjo

Komisaris

DEWAN DIREKSI

No

Nama

Jabatan

1.

Erry Firmansyah

Direktur Utama

2.

M.S. Sembiring

Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan Usaha

3.

T. Guntur Pasaribu

Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan

4.

Justitia Tripurwasani

Direktur Pengawasan

5.

Eddy Sugito

Direktur Pencatatan

6.

Bastian Purnama

Direktur Teknologi Informasi

7.

Sihol Siagian

Direktur Administrasi

DAFTAR NAMA PEJABAT KEPALA DIVISI / KEPALA SATUAN

No

Jabatan

Nama

Direktorat Utama

1.

Sekretaris Perusahaan

Friderica Widyasari Dewi

2.

Satuan Manajemen Resiko

Mohammad Mukhlis

3.

Satuan Pemeriksa Internal

Widodo

4.

Sentra Informasi dan Edukasi

RR Nur Harjantie (Pjs.)

Direktorat Pengawasan

5.

Pengawasan Transaksi

Hamdi Hassyarbaini

6.

Hukum

Dewi Arum Prasetyaningtyas

7.

Satuan Pemeriksa Anggota Bursa & Partisipan

Kristian S. Manullang

Direktorat Pencatatan

8.

Pencatatan Sektor Riil

I Gede Nyoman B.Y.

9.

Pencatatan Sektor Jasa

Umi Kulsum

10.

Pencatatan Surat Utang

Saptono Adi Junarso

Direktorat Perdagangan Fixed Income & Derivatif

11.

Perdagangan Fixed Income

Erna Dewayani

12.

Perdagangan Derivatif

Hari Purnomo

Direktorat Keanggotaan & Partisipan

13.

Keanggotaan

Bambang Widodo

Direktorat Perdagangan Saham

14.

Perdagangan Saham

Supandi

Direktorat Penelitian & Pengembangan Usaha

15.

Riset & Pengembangan Produk

Kandi Sofia S. Dahlan

16.

Pemasaran

Wan Wei Yiong

Direktorat Administrasi

17.

Keuangan

Yohanes A. Abimanyu

18.

Umum

Isharsaya

19.

Sumber Daya Manusia

Mirna Kurniawati

Direktorat Teknologi Informasi

20.

Operasi Teknologi Informasi

Yohanes Liauw

21.

Pengembangan Solusi Bisnis Teknologi Informasi

Didit Agung Laksono

Specialist Setingkat Kepala Divisi

22.

Chief Economist

Edison Hulu

2. 6 INSTRUMEN BURSA EFEK INDONESIA

Instrument yang dipejualbelikan dalam pasar modal ada berbagai macam dintaranya adalah sebagai berikut

1. Saham

2. Produk Turunan (Derivatif)

3. Reksadana

4. Pasar Modak Syariah

5. Layanan

A. Saham (STOCK)

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

1. Dividen

Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2. Capital Gain

Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi

Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :

1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim

a. Saham Biasa (common stock)

· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan

· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.

b. Saham Preferen (Preferred Stock)

· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.

· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.

· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.

2. Ditinjau dari cara peralihannya

a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)

· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.

· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)

· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3. Ditinjau dari kinerja perdagangan

a. Blue – Chip Stocks

· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

b. Income Stocks

· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.

· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.

· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.

c. Growth Stocks

1. (Well – Known)

· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.

2. (Lesser – Known)

· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.

· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

d. Speculative Stock

· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

e. Counter Cyclical Stockss

· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.

Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)

B. OBLIGASI (BOND)

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Jenis Obligasi

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

1) Dilihat dari sisi penerbit :

a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.

b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :

a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.

d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :

a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya

a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:

- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga

- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.

- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5) Dilihat dari segi nilai nominal

a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :

a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

Karakteristik Obligasi :

  • Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  • Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  • Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

Yield Obligasi :

Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.

Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.

  • Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.

Current yield = bunga tahunan

harga obligasi

Contoh:

Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:

Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%

Rp 980.000.000 98%

= 17.34%

  • Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:

YTM approximation = C + R – P

n x 100%

R + P

2

Keterangan:

C = kupon

n = periode waktu yang tersisa (tahun)

R = redemption value

P = harga pemeblian (purchase value)

Contoh:

Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?

C = 16%

n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun

R = 94.25%

P = 100%

YTM approximation = 16 + 100 – 94.25

3.853

= 100 + 94.25

2

= 18.01 %

C DERIVATIF (PRODUK TURUNAN)

Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.

Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.


Derivatif Keuangan

Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.

Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.


Dasar Hukum

  • UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  • SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
  • Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
  • SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
  • Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)


Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:

1. Kontrak Opsi Saham (KOS)

OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973

KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.

Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.

Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.


Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :

Tipe KOS

Call Option Dan Put Option

Satuan Perdagangan

1 Kontrak = 10.000 opsi saham

Masa Berlaku

1,2 dan 3 bulan

Pelaksanaan Hak (exercise)

Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS)

Penyelesaian Pelaksanaan Hak

Secara tunai pada T+ 1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price
• put option = strike price – WMA

Margin Awal

Rp 3.000.000,- per kontrak

WMA (weighted moving average)

adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya

Strike Price

adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham

Automatic exercise

diberlakukan apabila:
110% dari strike³• call option, jika WMA price
90% dari strike price£• put option, jika WMA

Jam Perdagangan KOS

• Senin – Kamis

:

Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB

Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB

• Jum’at

:

Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB

Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB

Jam Pelaksanaan Hak

• Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB

Premium

diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market)

2. KONTRAK BERJANGKA INDEKS (LQ 45 FUTURES)

Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.

LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.



Spesifikasi Kontrak LQ Futures:

Underlying

LQ45

Multiplier

Rp. 500.000 per point indeks

Bulan Kontrak

2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan

1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember)

Jam Trading

Hari Senin s/d Kamis

:

Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB

Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB

Hari Jumat

:

Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB

Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB

Last Trading Day

Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak

Margin Awal

IDR 3.000.000/ kontrak


3. Mini LQ Futures

  • Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.

§ Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ

Spesifikasi Kontrak LQ Futures:

Underlying

:

LQ45

Multiplier

:

Rp. 100.000 per poin indeks

Bulan Kontrak

:

2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des)

Jam Perdagangan

:

Hari Senin s/d Kamis

:

Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB

Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB

Hari Jumat

:

Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB

Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB

Last Trading Day

:

Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak

Margin Awal

:

4% dari nilai kontrak



4. LQ45 Futures Periodik

Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu :

1. Periodik 2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.

2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.

3. Periodik Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.

Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:

Underlying

:

Indeks LQ45

Multiplier

:

Rp.500.000,-

Tipe KBIE

Tipe KBIE

Kode KBIE

a. Kontrak Periodik 2 Mingguan

:

LQ2WYYMDD

b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa)

:

LQ25DYYMDD

c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa)

:

LQ2DYYMDD

Jam Perdagangan

:

Senin-Kamis

:

sesi I : 09.15-12.00 WIB

sesi II : 13.30-16.15 WIB

Jum'at

:

sesi I : 09.15-11.30 WIB

sesi II : 14.00-16.15 WIB

Fraksi Harga

0,05 poin indeks


5. Japan (JP) Futures

Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.

Spesifikasi Kontrak JP Futures:

Underlying

:

Dow Jones Japan Titan 100

Multiplier

:

Rp 50.000 per poin indeks

Bulan Kontrak

:

3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)

Jam Trading

:

Hari Senin s/d Kamis

:

Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB

Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB

Hari Jumat

:

Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB

Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB

Last Trading Day

:

Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak

Margin Awal

:

4% dari nilai kontrak

2. 7 Mekanisme Listing Emiten Di Bursa Efek Indonesia

2. 7.1 Proses Go Public

Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.

Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:

  • Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
  • Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
  • Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.

Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan

Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:

  • Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
  • Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

3. Tahap Penawaran Saham

Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek

Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

2. 7.2 Pencatatan Di BEI (Mekanisme Listing Di BEI)

Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya di dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.

Papan Utama ditujukan untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan, dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih
Persyaratan Umum pencatatan di BEI
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:

  1. Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
  2. Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
  3. Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
  4. Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
  5. Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
  6. Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
  7. Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
  8. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
    Persyaratan Pencatatan Awal di Papan Utama

Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan berikut:

No

Kriteria

1.

Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham

2.

Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.

3.

Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).

4.

Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)

5.

Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).

6.

Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:

- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.

- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

Persyaratan Pencatatan di Papan Pengembangan
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:

No

Kriteria

1.

Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham

2.

Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.

3.

Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).

4.

Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

5.

Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuantungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:

- selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.

- Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.

6.

Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (limka puluh juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).

7.

Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:

- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.

- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

8.

Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).

2. 8 Mekanisme Perdagangan

Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa

Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote

Pelaksanaan Perdagangan

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:

  • kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
  • kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
  • kelalaian atau kesalahan IT Officer-RT dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
  • adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.

Segmen Pasar di Bursa

  • Pasar Reguler;
  • Pasar Tunai;
  • Pasar Negosiasi.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan pada Pasar Tunai dan di Pasar Negosiasi pada sesi I.

Penyelesaian Transaksi

Jam Perdagangan

Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada Waktu JATS.

Pra Pembukaan untuk Pasar Reguler dilakukan setiap Hari Bursa:

Jam Perdagangan Pasar Tunai:

Pesanan Nasabah

Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah hanya pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.

Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.

Satuan Perdagangan

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).

Satuan perubahan harga (fraksi)

Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.

Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.

Auto Rejection*

Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:

  1. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah);
  2. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus)
    di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah)
    sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
  3. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)
    di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah)
    sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
  4. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
    di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.

Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:

· Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentukpada sesi Pra-Pembukaan; atau

· Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.

· Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).

(*sesuai dengan Surat Edaran SE-00001/BEI.PSH/01-2009 yang diberlakukan pada tanggal 19 Januari 2009.)

Pra-pembukaan

Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan Auto

Rejection.

Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.

Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan Auto Rejection.

Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:

  1. Prioritas harga (price priority):
    Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
  2. Prioritas Waktu (time Priority)
    Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.

Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Sedangkan penambahan jumlah Efek baik pada penawaran jual maupun permintaan beli untuk tingkat harga yang sama diperlakukan sama dengan penawaran jual maupun permintaan beli baru.

Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.

Pasar Negosiasi
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antar:

  • Anggota Bursa atau
  • nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
  • nasabah dengan Anggota Bursa atau
  • Anggota Bursa dengan KPEI

Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa di ubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.

Penyelesaian Transaksi Bursa

Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.
- Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).
- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).

Penyelesaiain Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuasi dengan ketentuan, maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.

Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam DHK Netting, maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan ke Bursa bahwa semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa

Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi

Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara Per-transaksi (tidak netting). Bila tidak ditetapkan, maka penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.

Biaya Transaksi

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai pertransaksi Anggota Bursa sebagai berikut:


* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Minimum biaya transaksi yang harus dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per bulan termasuk untuk AB dalam keadaan suspensi atau SPABnya dibekukan;

Pembayaran harus sudah efektif dalam rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus) setiap hari kalender keterlambatan.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu pembayaran, maka Anggota Bursa tersebut disamping dikenakan denda juga dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran biaya transaksi dan dendanya.

Informasi detil mengenai tata cara perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek.

2. 8 Reksadana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

· Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.

· Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

· Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
    Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
  1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

2. 8. 2 PASAR MODAL SYARIAH

Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.

Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.

Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.

Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.

Saham Syariah

Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.

Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).

Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.

Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.

Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:

  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:

  1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
  2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
  3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
  4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

Obligasi Syariah

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".

Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:

  1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
  2. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
  3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.

Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi

Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.

Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah

Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:

  1. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
  2. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
  3. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.

2. 9 Nama Perusahaan Listing Bursa Efek Indonesia

No.

Stock

Nama Emiten

Tanggal Berdiri

Tanggal Listing

1

AHAP

AHAP TBK

28 Mei 1982

14 Sep 1990

2

ABBA

ABDI BANGSA TBK

28 Nov 1992

03 Apr 2002

3

ACES

ACE HARDWARE INDONESIA TBK

03 Feb 1995

06 Nov 2007

4

ADRO

ADARO ENERGY TBK

28 Jul 2004

16 Jul 2008

5

ADES

ADES WATERS INDONESIA TBK

06 Mar 1985

13 Jun 1994

6

ADHI

ADHI KARYA TBK

01 Jun 1974

18 Mar 2004

7

ADMF

ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK

13 Nov 1990

30 Mar 2004

8

TMPI

AGIS TBK

09 Jan 1981

26 Jan 1995

9

AIMS

AKBAR INDO MAKMUR STIMEC TBK

07 Mei 1997

20 Jul 2001

10

AKRA

AKR CORPORINDO TBK

28 Nov 1977

03 Okt 1994

11

ALKA

ALAKASA INDUSTRINDO TBK

21 Feb 1972

12 Jul 1990

12

ASRI

ALAM SUTERA REALTY TBK

03 Nov 1993

18 Des 2007

13

ALFA

ALFA RETAILINDO TBK

18 Jan 2000

18 Jan 2000

14

SQMI

ALLBOND MAKMUR USAHA TBK

21 Mar 2000

14 Jul 2004

15

ALMI

ALUMINDO LIGHT METAL INDTRY. TBK.

26 Jun 1978

02 Jan 1997

16

OKAS

ANCORA INDONESIA RESOURCES TBK

15 Sep 2003

17 Apr 2006

17

AKKU

ANEKA KEMASINDO UTAMA TBK

05 Apr 2001

01 Nov 2004

18

ANTM

ANEKA TAMBANG TBK

05 Jul 1968

27 Nov 1997

19

ANTA

ANTA EXPRESS TOUR & TRAVEL SERVICE TBK

10 Mei 1972

18 Jan 2002

20

MYTX

APAC CITRA CENTERTEX TBK.

10 Feb 1987

20 Okt 1989

21

APEX

APEXINDO PRATAMA DUTA TBK

20 Jun 1984

10 Jul 2002

22

AQUA

AQUA GOLDEN M. TBK

23 Feb 1973

01 Mar 1990

23

AKPI

ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY

07 Mar 1980

18 Des 1992

24

ARGO

ARGO PANTES TBK

11 Jan 1981

07 Jan 1991

25

APOL

ARPENI PRATAMA OCEAN LINE TBK

04 Okt 1975

22 Jun 2005

26

ARTA

ARTHAVEST TBK.

29 Jun 1990

05 Nov 2002

27

ARNA

ARWANA CITRAMULIA TBK

22 Feb 1993

15 Agu 2001

28

AMFG

ASAHIMAS FLAT GLASS TBK

07 Okt 1971

08 Nov 1995

29

AKSI

ASIA KAPITALINDO SECURITIES TBK

12 Feb 1990

13 Jul 2001

30

ASIA

ASIA NATURAL RESOURCES TBK.

16 Nov 1989

20 Okt 1994

No.

Stock

Nama Emiten

Tanggal Berdiri

Tanggal Listing

31

APLI

ASIAPLAST INDUSTRIES TBK

30 Sep 1993

01 Mei 2000

32

AALI

ASTRA AGRO LESTARI TBK

03 Okt 1988

09 Des 1997

33

ASGR

ASTRA GRAPHIA TBK

31 Okt 1975

15 Nov 1989

34

ASII

ASTRA INTERNATIONAL TBK

20 Feb 1957

04 Apr 1990

35

AUTO

ASTRA OTOPARTS TBK

20 Sep 1991

15 Jun 1998

36

ABDA

ASURANSI BINA DANA ARTA TBK.

12 Okt 1982

06 Jul 1989

37

ASBI

ASURANSI BINTANG TBK

17 Mar 1955

29 Nov 1989

38

ASDM

ASURANSI DAYIN MITRA TBK

01 Apr 1982

15 Des 1989

39

ASJT

ASURANSI JASA TANIA TBK

25 Jun 1979

29 Des 2003

40

AMAG

ASURANSI MULTI ARTHA GUNA TBK

14 Nov 1980

23 Des 2005

41

ASRM

ASURANSI RAMAYANA TBK

06 Agu 1956

19 Mar 1990

42

ATPK

ATPK RESOURCES TBK

12 Jan 1988

17 Apr 2002

43

BNBR

BAKRIE BROTHERS TBK

13 Mar 1951

28 Agu 1989

44

UNSP

BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK

17 Mei 1911

06 Mar 1990

45

BTEL

BAKRIE TELECOM TBK.

13 Agu 1993

03 Feb 2006

46

ELTY

BAKRIELAND DEVELOPMENT TBK

11 Jan 1901

30 Okt 1995

47

AGRO

BANK AGRONIAGA TBK

27 Sep 1989

08 Agu 2003

48

INPC

BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK

07 Sep 1973

23 Agu 1990

49

BBKP

BANK BUKOPIN TBK

10 Jul 1970

10 Jul 2006

50

BNBA

BANK BUMI ARTA TBK

25 Apr 1967

01 Jun 2006

51

BABP

BANK BUMIPUTERA INDONESIA TBK

31 Jul 1989

15 Jul 2002

52

BACA

BANK CAPITAL INDONESIA TBK

20 Apr 1989

04 Okt 2007

53

BBCA

BANK CENTRAL ASIA TBK.

10 Okt 1955

31 Mei 2000

54

BCIC

BANK CENTURY TBK.

30 Mei 1989

25 Jun 1997

55

BNGA

BANK CIMB NIAGA TBK

11 Jan 1901

29 Nov 1989

56

BDMN

BANK DANAMON INDONESIA TBK

11 Jan 1901

06 Des 1989

57

BAEK

BANK EKONOMI RAHARJA TBK

15 Mei 1989

08 Jan 2008

58

BEKS

BANK EKSEKUTIF INTERATIONAL TBK

11 Sep 1992

13 Jul 2001

59

SDRA

BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906 TBK

04 Okt 1933

15 Des 2006

60

BNII

BANK INTL INDONESIA TBK

15 Mei 1959

21 Nov 1989

61

BKSW

BANK KESAWAN TBK

28 Apr 1913

21 Nov 2002

62

BMRI

BANK MANDIRI TBK

02 Okt 1998

14 Jul 2003

63

MAYA

BANK MAYAPADA INTERNATIONAL TBK

10 Jan 1990

29 Agu 1997

64

MEGA

BANK MEGA TBK

15 Apr 1965

04 Jul 2000

65

BBNI

BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK

11 Jan 1901

25 Nov 1996

66

BBNP

BANK NUSANTARA PARAHYANGAN TBK

18 Jan 1792

10 Jan 2001

67

NISP

BANK OCBC NISP TBK

11 Jan 1901

20 Okt 1994

68

BNLI

BANK PERMATA TBK

17 Des 1954

15 Jan 1990

69

BBRI

BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

16 Des 1895

10 Okt 2003

70

BSWD

BANK SWADESI TBK

28 Sep 1968

01 Mei 2002

71

BTPN

BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK

01 Jan 1959

12 Mar 2008

72

BVIC

BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK

28 Okt 1992

30 Jun 1999

73

MCOR

BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL TBK

02 Apr 1974

03 Jul 2007

74

BRPT

BARITO PACIFIC TBK

04 Apr 1979

01 Okt 1993

75

BATI

BAT INDONESIA TBK

23 Sep 1979

20 Des 1979

76

BYAN

BAYAN RESOURCES TBK

21 Des 2004

12 Agu 2008

77

BAYU

BAYU BUANA TRAVEL TBK

17 Okt 1972

30 Okt 1989

78

BAPA

BEKASI ASRI PEMULA TBK

22 Okt 1993

14 Jan 2008

79

RMBA

BENTOEL INTERNATIONAL INV. TBK

19 Jan 1979

05 Mar 1990

80

BLTA

BERLIAN LAJU TANKER TBK

12 Mar 1981

26 Mar 1990

81

BRNA

BERLINA TBK

18 Agu 1969

06 Nov 1989

82

BTON

BETONJAYA MANUNGGAL TBK

27 Feb 1995

18 Jul 2001

83

BFIN

BFI FINANCE INDONESIA TBK.

07 Apr 1974

16 Jun 1990

84

BCAP

BHAKTI CAPITAL INDONESIA TBK

15 Jul 1999

08 Jun 2001

85

BHIT

BHAKTI INVESTAMA TBK

02 Nov 1989

24 Nov 1997

86

BIPP

BHUWANATALA INDAH P. TBK

21 Des 1986

23 Okt 1995

87

BMSR

BINTANG MITRA SEMESTARAYA TBK

16 Nov 1989

29 Des 1999

88

BISI

BISI INTERNATIONAL TBK

01 Jan 1983

28 Mei 2007

89

BBLD

BUANA FINANCE TBK

07 Jun 1982

07 Mei 1990

90

BUDI

BUDI ACID JAYA TBK

15 Jan 1979

08 Mei 1995

No.

Stock

Nama Emiten

Tanggal Berdiri

Tanggal Listing

91

BUKK

BUKAKA TEKNIK UTAMA

25 Okt 1978

09 Jan 1995

92

BKDP

BUKIT DARMO PROPERTY TBK

12 Jul 1989

15 Jun 2007

93

BUMI

BUMI RESOURCES TBK

26 Jun 1973

30 Jul 1990

94

BSDE

BUMI SERPON DAMAI TBK

16 Jan 1984

05 Jun 2008

95

BTEK

BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL TBK

06 Jun 2001

14 Mei 2004

96

CEKA

CAHAYA KALBAR TBK.

03 Feb 1968

09 Jul 1996

97

MTFN

CAPITALINC INVESTMENT TBK

11 Nov 1983

16 Apr 1990

98

CSAP

CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK

31 Des 1983

12 Des 2007

99

CNTX

CENTEX TBK

11 Jan 1901

15 Nov 1983

100

CNKO

CENTRAL KOPORINDO INTERNASIONAL TBK

13 Sep 1999

21 Nov 2001

101

CPRO

CENTRAL PROTEINAPRIMA TBK

30 Apr 1980

28 Nov 2006

102

CENT

CENTRIN ONLINE TBK

11 Feb 1987

01 Nov 2001

103

CMPP

CENTRIS MULTI PERSADA TBK

25 Jul 1989

08 Des 1994

104

CPIN

CHAROEN POKPHAND IND TBK

07 Jan 1972

18 Mar 1991

105

CPDW

CIPENDAWA TBK.

25 Nov 1970

18 Jun 1990

106

CTRA

CIPUTRA DEVELOPMENT TBK

22 Okt 1981

28 Mar 1994

107

CTRP

CIPUTRA PROPERTY TBK

22 Des 1994

07 Nov 2007

108

CTRS

CIPUTRA SURYA TBK

01 Mar 1989

15 Jan 1999

109

CITA

CITA MINERAL INVESTINDO TBK

27 Jun 1992

20 Mar 2002

110

CTTH

CITATAH TBK

26 Sep 1974

03 Jul 1996

111

CKRA

CITRA KEBUN RAYA AGRI TBK.

19 Sep 1990

19 Mei 2000

112

CMNP

CITRA MARGA NUSAPHALA TBK

13 Apr 1987

10 Jan 1995

113

CTBN

CITRA TUBINDO TBK

23 Agu 1983

28 Nov 1989

114

CFIN

CLIPAN FINANCE INDO. TBK

15 Jan 1982

27 Agu 1990

115

CLPI

COLORPAK INDONESIA TBK

15 Sep 1998

30 Nov 2001

116

MACO

COURTS INDONESIA TBK

21 Jun 1994

21 Jun 1994

117

COWL

COWELL DEVELOPMENT TBK

25 Mar 1981

19 Des 2007

118

DEFI

DANASUPRA ERAPACIFIC TBK

11 Nov 1994

06 Jul 2001

119

SCBD

DANAYASA ARTHATAMA TBK

01 Apr 1987

19 Apr 2002

120

DEWA

DARMA HENWA TBK

08 Okt 1991

26 Sep 2007

No.

Stock

Nama Emiten

Tanggal Berdiri

Tanggal Listing

121

DVLA

DARYA VARIA LAB. TBK.

05 Feb 1976

11 Nov 1994

122

DAVO

DAVOMAS ABADI TBK

14 Mar 1968

22 Des 1994

123

DSUC

DAYA SAKTI UNGGUL CORP. TBK

28 Mar 1980

25 Mar 1997

124

KARK

DAYAINDO RESOURCES INTERNATIONAL TBK

21 Apr 1994

25 Jul 2001

125

DLTA

DELTA DJAKARTA TBK

15 Jun 1970

30 Jan 1989

126

DOID

DELTA DUNIA PETROINDO TBK

26 Nov 1990

15 Jun 2001

127

PDES

DESTINASI TIRTA NUSANTARA TBK

01 Jan 1999

08 Jul 2008

128

DSFI

DHARMA SAMUDERA FISHING INDUSTRIES TBK

02 Okt 1973

24 Mar 2000

129

DART

DUTA ANGGADA REALTY TBK

30 Des 1983

08 Mei 1990

130

DGIK

DUTA GRAHA INDAH TBK

11 Jan 1982

19 Des 2007

131

DKFT

DUTA KIRANA FINACE TBK

22 Feb 1995

21 Nov 1997

132

DUTI

DUTA PERTIWI TBK

29 Des 1972

02 Nov 1994

133

DPNS

DUTA PERTIWI NUSANTARA TBK

18 Mar 1982

08 Agu 1990

134

DYNA

DYNAPLAST TBK

16 Nov 1959

05 Agu 1991

135

DNET

DYVIACOM INTRABUMI TBK

16 Nov 1995

11 Des 2000

136

SMMT

EATERTAINMENT INTERNATIONAL TBK

14 Mar 1980

29 Feb 2000

137

EKAD

EKADHARMA INTERNATIONAL TBK

27 Nov 1981

14 Agu 1990

138

ELSA

ELNUSA TBK

25 Jan 1969

06 Feb 2008

139

ENRG

ENERGI MEGA PERSADA TBK

16 Okt 2001

04 Jun 2004

140

EPMT

ENSEVAL PUTERA M.T. TBK

26 Okt 1988

01 Agu 1994

141

GSMF

EQUITY DEVELOPMENT INVESTMENT TBK

01 Nov 1982

23 Okt 1989

142

ERTX

ERATEX DJAJA TBK

12 Okt 1972

21 Agu 1990

143

ETWA

ETERINDO WAHANATAMA TBK

11 Jun 1993

16 Mei 1997

144

ESTI

EVER SHINE TEXTILE I. TBK

11 Des 1973

13 Okt 1992

145

EXCL

EXCELCOMINDO PRATAMA TBK

06 Okt 1989

29 Sep 2005

146

FASW

FAJAR SURYA WISESA TBK

13 Jun 1987

19 Des 1994

147

FAST

FAST FOOD INDONESIA TBK

19 Jun 1978

11 Mei 1993

148

KBLV

FIRST MEDIA TBK

06 Jan 1994

25 Feb 2007

149

FISH

FKS MULTI AGRO TBK

27 Jun 1992

18 Jan 2002

150

FORU

FORTUNE INDONESIA TBK

05 Mei 1970

17 Jan 2002

No.

Stock

Nama Emiten

Tanggal Berdiri

Tanggal Listing

151

FMII

FORTUNE MATE INDONESIA TBK

24 Jun 1989

27 Jun 2000

152

GJTL

GAJAH TUNGGAL TBK

24 Agu 1951

08 Mei 1990

153

GEMA

GEMA GRAHASARANA TBK

07 Des 1984

12 Agu 2002

154

KPIG

GLOBAL LAND DEVELOPMENT TBK

11 Jun 1990

30 Mar 2000

155

BMTR

GLOBAL MEDIACOM TBK

30 Jun 1981

17 Jul 1995

156

GDYR

GOODYEAR INDONESIA TBK

11 Jan 1901

22 Des 1980

157

GMTD

GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT TBK

14 Mei 1991

11 Des 2000

158

GMCW

GRAHAMAS CITRAWISATA TBK

14 Sep 1989

14 Feb 2007

159

GGRM

GUDANG GARAM TBK

30 Jun 1971

27 Agu 1990

160

HMSP

H.M. SAMPOERNA TBK

19 Okt 1963

15 Agu 1990

161

MYRX

HANSON INTERNATIONAL TBK

07 Jul 1971

31 Okt 1990

162

HADE

HD CAPITAL TBK

10 Feb 1989

12 Apr 2004

163

HERO

HERO SUPERMARKET TBK

05 Okt 1971

21 Agu 1989

164

HEXA

HEXINDO ADIPERKASA TBK

28 Nov 1988

13 Feb 1995

165

SMCB

HOLCIM INDONESIA TBK

15 Jun 1971

10 Agu 1977

166

HOME

HOTEL MANDARINE REGENCY TBK

28 Okt 1986

17 Jul 2008

167

SHID

HOTEL SAHID JAYA INTER NATIONAL TBK

23 Mei 1969

08 Mei 1990

168

HITS

HUMPUSS INTERMODA TRANSP. TBK.

21 Des 1992

15 Des 1997

169

INKP

INDAH KIAT PULP AND PAPE

07 Des 1976

16 Jul 1990

170

INAI

INDAL ALUMUNIUM INDUST TBK

16 Jul 1971

05 Des 1994

171

INDY

INDIKA ENERGY TBK

19 Okt 2000

11 Jun 2008

172

SRSN

INDO ACIDATAMA TBK

07 Des 1982

11 Jan 1993

173

BRAM

INDO KORDSA TBK

08 Jul 1981

05 Sep 1990

174

ITMG

INDO TAMBANGRAYA MEGAH TBK

02 Sep 1987

18 Des 2007

175

INTP

INDOCEMENT T.P. TBK

16 Jan 1985

05 Des 1989

176

INCF

INDOCITRA FINANCE TBK

23 Feb 1982

18 Des 1989

177

INDX

INDOEXCHANGE TBK

19 Sep 1991

17 Mei 2001

178

INAF

INDOFARMA TBK

02 Jan 1996

17 Apr 2001

179

INDF

INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK

14 Agu 1990

14 Jul 1994

180

IMAS

INDOMOBIL SUKSES INTL TBK

20 Mar 1987

15 Nov 1993

No.

Stock

Nama Emiten

Tanggal Berdiri

Tanggal Listing

391

WAPO

WAHANA PHONIX MANDIRI TBK

07 Agu 1993

29 Jan 2002

392

WICO

WICAKSANA OVERSEAS INT TBK

19 Jan 1973

08 Agu 1994

393

WIKA

WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK

11 Mar 1960

29 Okt 2007

394

YPAS

YANAPRIMA HASTAPERSADA TBK

14 Des 1995

05 Mar 2008

395

YULE

YULIE SEKURINDO TBK

08 Agu 1989

10 Des 2004

396

ZBRA

ZEBRA NUSANTARA TBK

08 Jan 1987

01 Agu 1991

2 komentar:

  1. artikel yang menarik, kami juga punya artikel tentang 'Bursa Efek Indonesia' silahkan buka link ini
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1231/1/10207592.pdf
    semoga bermanfaat ya

    BalasHapus