JAWABAN MANAJEMEN RESIKO DAN ASURANSI (SOAL B)
1. Sebutkan apa yang dimaksud dengan aktuaria dan fungsi aktuaria ?
Aktuaria merupakan salah satu disiplin ilmu atau bidang yang mengaplikasikan matematika dan statistik, sebagai metode untuk menilai resiko yang digunakan pada asuransi dan industri keuangan.
Fungsi Aktuaria dalam ilmu ekonomi atau keuangan adalah untuk membantu dalam penilaian resiko pada perusahaan asuransi dan keuangan. Biasanya dalam aplikasinya aktuaria berfungsi untuk menghargai struktur pendapatan, menghargai produk, menyelesaikan persoalan masalah bisnis yang menyangkut masa depan yang berhubungan dengan keuangan,.
- Jelaskan Bagaimana cara menghitung resiko asuransi
Cara Menghitung Risiko
Untuk menghitung tarif asuransi, sebelumnya harus menganalisis bagian-bagian dan tarif tersebut. Tarif asuransi terdiri atas 3 komponen, yaitu :
- Untuk membayar kerugian – kerugian yang terjadi.
- Untuk menutupi biaya – biaya pengeluaran.
- Sebagian dari profit / keuntungan untuk kepentingan perusahaan..
contoh:
Tarif asuransi 1 tahun 3.200, menurut pengalaman kerugian meningkat menjadi 10%. Oleh karena itu, untuk tahun yang akan datang harus dinaikkan sebesar 10% x 3.200 = 320 menjadi 3.520, disamping itu kita melihat kenaikan jumlah kerugian ( 10%) harus dihitung berapa besarnya :
- Cost of explitations.
- Profit, misal yang diharapkan perusahaan adalah 5%.
Andaikata kita umpamakan biaya exploitasi 40 % dan profit yang diharapkan 5%, maka sekarang kita dapat menghitung besarnya tarif yang dibayar oleh pembeli asuransi yaitu :
Dari jumlah 6.400 terdiri atas 3 komponen yakni:
- 55 % merealisasi kerugian yang terjadi yang disebut Gross Premium.
- 40% untuk menutupi expense
- 5% untuk profit perusahaan.
Sedangkan jumlah 3.520 dinamakan premi murni ( pure premium ).
- Jelaskan tentang jenis – jenis tarif asuransi ?
Tarif Asuransi adalah harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu,untuk orang tertentu,terhadap kerugian tertentu dan digunakan untuk masa tertentu pula (Abbas Salim,1993 : 135).
Unsur-unsur Tarif Asuransi
Secara umum tarif asuransi terdiri dari 4 unsur yaitu :
v Harga satuan
v Digunakan orang tertentu
v Kerugian tertentu
v Masa tertentu (Abbas Salim,1993 : 149)
Tarif yang ideal harus memenuhi beberapa unsur, yaitu :
- Adequate, yaitu harus cukup uang untuk membayar kerugian–kerugian dari uang yang diperoleh dari uang tersebut.
- Notexcessive, yang berarti tarif jangan berlebih–lebihan.
- Equity, yaitu tarif tidak membeda–bedakan risiko yang sama kualitasnya.
- Flexible, yaitu tarif harus disesuaikan dengan keadaan.
Tarif asuransi dapat kita golongkan atas dua jenis /macam :
- Manual rate / class rate
Untuk membuat manual rate diperlukan klasifikasi dan pengalaman yang banyak sekali, agar memenuhi the law of large number serta dapat dipercaya. Bagian untuk membayar loss disebut pure premium dan bilamana dinyatakan dalam sejumlah uang itu tertentu. Jika dinyatakan dalam % dari tarif disebut expected loss ratio.
2.. Merit Rating
Pada periode ini tiap – tiap risiko dipertimbangkan keadaannya masing – masing, merit rating digunakan pada asuransi kebakaran.
Dalam menentukan tarif harus diperhitungkan kemungkinan rugi dan penyisihan sebagian kecil untuk keuntungan
4 Jelaskan Organisasi perusahaan asuransi
Biasanya struktur Organisasi perusahaan Asuransi adalah sebagai berikut :
I. Direktur Utama
II. Direktur Teknik, membawahi :
II.1. Kepala Divisi Underwriting & Reasuransi, membawahi :
II.1.1 Kepala Bagian Underwriting Marine & Liability
II.1.2 Kepala Bagian Underwriting Fire & Engineering
II.1.3 Kepala Bagian Underwriting Motor Vehicle & Misc.
II.1.4 Kepala Bagian Underwriting Credit & Bonding
II.1.5 Kepala Bagian Reasuransi Treaty & Fakultatif
II.2. Kepala Divisi Klaim
II.2.1 Kepala Bagian Klaim Marine & Liability
II.2.2 Kepala Bagian Klaim Non Marine
III. Direktur Pemasaran
III.1 Kepala Divisi Broker
III.2 Kepala Divisi Retail & Corporate
III.2 Kepala Divisi Bancassurance
IV. Direktur Keuangan, SDM, & Operasional
IV.1 Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
IV.2 Kepala Divisi SDM & Umum
IV.3 Kepala Divisi IT, R & D
IV.4 Kepala Divisi Humas & Customer Care
Sebagai catatan, mengapa underwriting & reasuransi digabung dalam 1 (satu) divisi ?, Maksud dari penggabungan ini adalah untuk memudahkan proses penutupan asuransi yang memerlukan back up treaty maupun fakultatif sehingga dapat segera diproses tanpa perlu menunggu birokrasi internal yang lama alias bertele-tele. Atau jika mau lebih “ramping” lagi, setiap kepala bagian langsung memegang underwriting dan reasuransi sekaligus sehingga proses akseptasi akan jauh lebih simple. Caranya dengan cara menempatkan minimal 2 (dua) staf : (1) staf akseptasi, dan (2) staf reasuransi. Dengan begitu, ketika sebuah penutupan memerlukan placing fakultatif katakanlah, maka PIC-nya cukup 1 (satu) orang yaitu ke kepala bagian masing-masing class of business. Hal ini tentu berbeda jika underwriting dan reasuransi dibuat divisi terpisah. Meski ter-spesialisasi namun proses akseptasinya akan memakan waktu yang lebih lama dan pasti ribet karena melibatkan hubungan kerja antar divisi.
Di Direktorat Pemasaran saya membaginya ke dalam 3 (tiga) divisi yaitu Broker, Retail & Corporate, dan Bancassurance. Jika memungkinkan sih antara retail dan corporate dipisah terutama apabila account retail dan corporate seimbang.
Terakhir, mengapa antara keuangan, SDM, dan operasional digabung ?. Keuangan dengan SDM memiliki kaitan erat dalam hal pengelolaan karyawan, begitu juga operasional dipastikan membutuhkan kecepatan dana keuangan. Di bawah direktorat ini terdapat semua fungsi di luar underwriting, klaim, dan pemasaran. Direkturnya pun harus mengetahui banyak hal, mulai dari aspek keuangan, SDM, sampai IT.
Pembeli
Sebagian besar dari anggota masyarakat bila mendengar tentang asuransi hanya teringat
pada asuransi jiwa, asuransi beasiswa atau asuransi kendaraan bermotor yang pada umumnya banyak dibeli secara individual
Perantara atau pialang
Transaksi asuransi dapat dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli dan
ini banyak dilakukan oleh pembeli skala kecil
Perantara jasa asuransi adalah:
Broker / pialang asuransi :
Adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan, usaha penuh sebagai
perantara penempatan asuransi dengan perusahaan asuransi, dan terdiri dari :
�� Lloyd's brokers: perantara satu-satwnya yang punya izin untuk
menempatkan asiransi di Lloyd's dan juga. dapat menempatkan
asuransi di pasar bebas.
�� Brokers lainnya: terdanat di berbagai negara.
Kedua bentuk broker ini bekerja secara profesional dan mewakili tertanggung
dalam transaksi asuransi maupun memberikan bcrbagai masukan atau advis
kepada klien mereka.
Lloyd's brokers :
Fungsinya sama dengan broker biasa, hanya saja semua asuransi yang
ditempatkan dengan Lloyd's harus melalui jasa keperantaraan mereka - tidak
boleh langsung ataupun melalui broker ainnya.
Agen:
Secara hukum, agen adalah seseorang atau badan hukum yang diberi kuasa oleh
pihak lain (disebut sebagai ‘prinsipal’) untuk mewakili pihak prinsipal untuk mengadakan hubungan kontrak dengan pihak lain
Konsultan asuransi
Bentuk perantara lain dari pialang yang mungkin sama fungsinya dengan
broker asuransi. Hanya memberikan saran dan advis kepada pihak tertanggung
dan transaksi selanjutnya dilakukan langsung antara tertanggung dengan
perusahaan asuransi
Penjual jasa asuransi
lyods
Underwriting:
Slip tersebut disampaikan kepada underwriter yang punya
spesialisasi dalam jenis asuransi bersangkutan dan broker
minta underwriter itu untuk menjadi leader dengan saham
yang diinginkannya. Underwriter mempelajari risiko yang
ditawarkan dan ia dapat r-nengajukan berbagai perubahan
terhadap slip tersebut, umpamanya suku premi atau persyaratan
lainnya.
Policy Signing Office:
Setelah risiko selesai ditempatkan, broker akan kembali
ke kantornya dan menyiapkan polis sesuai dengan
kondisi slip bersangkutan dan menyerahkan polis
tersebut ke Lloyd's Policy Signing Office di.mana polis
diperiksa dan bila sesuai dengan slip akan ditandatangani
atas nama underwriter-underwriter atau sindikatsindikat
bersangkutan. Rekening koran dibuat dan
disampaikan setiap buIan kepada underwriter dan
broker
Organisasi Asuransi di Indonesia
Sampai saat ini di Indonesia terdapat berbagai organisasi perusahaan atau profesi
asuransi, yaitu: .
Dewan Asuransi Indonesia (DAI):
DAI beranggotakan semua perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa dan
reasuransi yang mempunyai izin usaha di Indonesia. Walaupun tidak ada undangundang
yang mengharuskan demikian, telah menjadi suatu kesepakatan tidak
tertulis bahwa semua perusahaan tersebut harus menjadi anggota DAI. Dalam
DAI terdapat Seksi Bidang Kerugian, Bidang Jiwa dan Bidang Reasuransi.
Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI):
Beranggotakan semua perusahaan pialang asuransi yang punya izin usaha di
Indonesia.
Asosiasi Perusahaan Adjuster Indonesia (APAI):
Beranggotakan semua perusahaan loss adjuster yang punya izin usaha di
Indonesia.
Asosiasi Ahli Manajemen. Asuransi Indonesia (AAMAI): Beranggotakan
profesional (perorangan) yang mempunyai atau menyandang gelar profesional di
bidang asuransi. Berdirinya AAMAI adalah untuk memenuhi ketentuan undangundang
sehubungan dangan persyaratan tenaga ahli yang harus dipekerjakan oleh
semua perusahaan asuransi, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.