Sabtu, 29 Agustus 2009

JAWABAN MANAJEMEN RESIKO DAN ASURANSI ( SOAL B)

JAWABAN MANAJEMEN RESIKO DAN ASURANSI (SOAL B)

1. Sebutkan apa yang dimaksud dengan aktuaria dan fungsi aktuaria ?

Aktuaria merupakan salah satu disiplin ilmu atau bidang yang mengaplikasikan matematika dan statistik, sebagai metode untuk menilai resiko yang digunakan pada asuransi dan industri keuangan.

Fungsi Aktuaria dalam ilmu ekonomi atau keuangan adalah untuk membantu dalam penilaian resiko pada perusahaan asuransi dan keuangan. Biasanya dalam aplikasinya aktuaria berfungsi untuk menghargai struktur pendapatan, menghargai produk, menyelesaikan persoalan masalah bisnis yang menyangkut masa depan yang berhubungan dengan keuangan,.

  1. Jelaskan Bagaimana cara menghitung resiko asuransi

Cara Menghitung Risiko

Untuk menghitung tarif asuransi, sebelumnya harus menganalisis bagian-bagian dan tarif tersebut. Tarif asuransi terdiri atas 3 komponen, yaitu :

  1. Untuk membayar kerugian – kerugian yang terjadi.
  2. Untuk menutupi biaya – biaya pengeluaran.
  3. Sebagian dari profit / keuntungan untuk kepentingan perusahaan..

contoh:

Tarif asuransi 1 tahun 3.200, menurut pengalaman kerugian meningkat menjadi 10%. Oleh karena itu, untuk tahun yang akan datang harus dinaikkan sebesar 10% x 3.200 = 320 menjadi 3.520, disamping itu kita melihat kenaikan jumlah kerugian ( 10%) harus dihitung berapa besarnya :

  1. Cost of explitations.
  2. Profit, misal yang diharapkan perusahaan adalah 5%.

Andaikata kita umpamakan biaya exploitasi 40 % dan profit yang diharapkan 5%, maka sekarang kita dapat menghitung besarnya tarif yang dibayar oleh pembeli asuransi yaitu :

Dari jumlah 6.400 terdiri atas 3 komponen yakni:

  1. 55 % merealisasi kerugian yang terjadi yang disebut Gross Premium.
  2. 40% untuk menutupi expense
  3. 5% untuk profit perusahaan.

Sedangkan jumlah 3.520 dinamakan premi murni ( pure premium ).

  1. Jelaskan tentang jenis – jenis tarif asuransi ?

Tarif Asuransi adalah harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu,untuk orang tertentu,terhadap kerugian tertentu dan digunakan untuk masa tertentu pula (Abbas Salim,1993 : 135).

Unsur-unsur Tarif Asuransi

Secara umum tarif asuransi terdiri dari 4 unsur yaitu :

v Harga satuan

v Digunakan orang tertentu

v Kerugian tertentu

v Masa tertentu (Abbas Salim,1993 : 149)

Tarif yang ideal harus memenuhi beberapa unsur, yaitu :

  1. Adequate, yaitu harus cukup uang untuk membayar kerugian–kerugian dari uang yang diperoleh dari uang tersebut.
  2. Notexcessive, yang berarti tarif jangan berlebih–lebihan.
  3. Equity, yaitu tarif tidak membeda–bedakan risiko yang sama kualitasnya.
  4. Flexible, yaitu tarif harus disesuaikan dengan keadaan.

Tarif asuransi dapat kita golongkan atas dua jenis /macam :

  1. Manual rate / class rate

Untuk membuat manual rate diperlukan klasifikasi dan pengalaman yang banyak sekali, agar memenuhi the law of large number serta dapat dipercaya. Bagian untuk membayar loss disebut pure premium dan bilamana dinyatakan dalam sejumlah uang itu tertentu. Jika dinyatakan dalam % dari tarif disebut expected loss ratio.

2.. Merit Rating

Pada periode ini tiap – tiap risiko dipertimbangkan keadaannya masing – masing, merit rating digunakan pada asuransi kebakaran.

Dalam menentukan tarif harus diperhitungkan kemungkinan rugi dan penyisihan sebagian kecil untuk keuntungan

4 Jelaskan Organisasi perusahaan asuransi

Biasanya struktur Organisasi perusahaan Asuransi adalah sebagai berikut :

I. Direktur Utama

II. Direktur Teknik, membawahi :

II.1. Kepala Divisi Underwriting & Reasuransi, membawahi :

II.1.1 Kepala Bagian Underwriting Marine & Liability

II.1.2 Kepala Bagian Underwriting Fire & Engineering

II.1.3 Kepala Bagian Underwriting Motor Vehicle & Misc.

II.1.4 Kepala Bagian Underwriting Credit & Bonding

II.1.5 Kepala Bagian Reasuransi Treaty & Fakultatif

II.2. Kepala Divisi Klaim

II.2.1 Kepala Bagian Klaim Marine & Liability

II.2.2 Kepala Bagian Klaim Non Marine

III. Direktur Pemasaran

III.1 Kepala Divisi Broker

III.2 Kepala Divisi Retail & Corporate

III.2 Kepala Divisi Bancassurance

IV. Direktur Keuangan, SDM, & Operasional

IV.1 Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi

IV.2 Kepala Divisi SDM & Umum

IV.3 Kepala Divisi IT, R & D

IV.4 Kepala Divisi Humas & Customer Care

Sebagai catatan, mengapa underwriting & reasuransi digabung dalam 1 (satu) divisi ?, Maksud dari penggabungan ini adalah untuk memudahkan proses penutupan asuransi yang memerlukan back up treaty maupun fakultatif sehingga dapat segera diproses tanpa perlu menunggu birokrasi internal yang lama alias bertele-tele. Atau jika mau lebih “ramping” lagi, setiap kepala bagian langsung memegang underwriting dan reasuransi sekaligus sehingga proses akseptasi akan jauh lebih simple. Caranya dengan cara menempatkan minimal 2 (dua) staf : (1) staf akseptasi, dan (2) staf reasuransi. Dengan begitu, ketika sebuah penutupan memerlukan placing fakultatif katakanlah, maka PIC-nya cukup 1 (satu) orang yaitu ke kepala bagian masing-masing class of business. Hal ini tentu berbeda jika underwriting dan reasuransi dibuat divisi terpisah. Meski ter-spesialisasi namun proses akseptasinya akan memakan waktu yang lebih lama dan pasti ribet karena melibatkan hubungan kerja antar divisi.

Di Direktorat Pemasaran saya membaginya ke dalam 3 (tiga) divisi yaitu Broker, Retail & Corporate, dan Bancassurance. Jika memungkinkan sih antara retail dan corporate dipisah terutama apabila account retail dan corporate seimbang.

Terakhir, mengapa antara keuangan, SDM, dan operasional digabung ?. Keuangan dengan SDM memiliki kaitan erat dalam hal pengelolaan karyawan, begitu juga operasional dipastikan membutuhkan kecepatan dana keuangan. Di bawah direktorat ini terdapat semua fungsi di luar underwriting, klaim, dan pemasaran. Direkturnya pun harus mengetahui banyak hal, mulai dari aspek keuangan, SDM, sampai IT.

Pembeli

Sebagian besar dari anggota masyarakat bila mendengar tentang asuransi hanya teringat

pada asuransi jiwa, asuransi beasiswa atau asuransi kendaraan bermotor yang pada umumnya banyak dibeli secara individual

Perantara atau pialang

Transaksi asuransi dapat dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli dan

ini banyak dilakukan oleh pembeli skala kecil

Perantara jasa asuransi adalah:

Broker / pialang asuransi :

Adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan, usaha penuh sebagai

perantara penempatan asuransi dengan perusahaan asuransi, dan terdiri dari :

�� Lloyd's brokers: perantara satu-satwnya yang punya izin untuk

menempatkan asiransi di Lloyd's dan juga. dapat menempatkan

asuransi di pasar bebas.

�� Brokers lainnya: terdanat di berbagai negara.

Kedua bentuk broker ini bekerja secara profesional dan mewakili tertanggung

dalam transaksi asuransi maupun memberikan bcrbagai masukan atau advis

kepada klien mereka.

Lloyd's brokers :

Fungsinya sama dengan broker biasa, hanya saja semua asuransi yang

ditempatkan dengan Lloyd's harus melalui jasa keperantaraan mereka - tidak

boleh langsung ataupun melalui broker ainnya.

Agen:

Secara hukum, agen adalah seseorang atau badan hukum yang diberi kuasa oleh

pihak lain (disebut sebagai ‘prinsipal’) untuk mewakili pihak prinsipal untuk mengadakan hubungan kontrak dengan pihak lain

Konsultan asuransi

Bentuk perantara lain dari pialang yang mungkin sama fungsinya dengan

broker asuransi. Hanya memberikan saran dan advis kepada pihak tertanggung

dan transaksi selanjutnya dilakukan langsung antara tertanggung dengan

perusahaan asuransi

Penjual jasa asuransi

lyods

Underwriting:

Slip tersebut disampaikan kepada underwriter yang punya

spesialisasi dalam jenis asuransi bersangkutan dan broker

minta underwriter itu untuk menjadi leader dengan saham

yang diinginkannya. Underwriter mempelajari risiko yang

ditawarkan dan ia dapat r-nengajukan berbagai perubahan

terhadap slip tersebut, umpamanya suku premi atau persyaratan

lainnya.

Policy Signing Office:

Setelah risiko selesai ditempatkan, broker akan kembali

ke kantornya dan menyiapkan polis sesuai dengan

kondisi slip bersangkutan dan menyerahkan polis

tersebut ke Lloyd's Policy Signing Office di.mana polis

diperiksa dan bila sesuai dengan slip akan ditandatangani

atas nama underwriter-underwriter atau sindikatsindikat

bersangkutan. Rekening koran dibuat dan

disampaikan setiap buIan kepada underwriter dan

broker

Organisasi Asuransi di Indonesia

Sampai saat ini di Indonesia terdapat berbagai organisasi perusahaan atau profesi

asuransi, yaitu: .

Dewan Asuransi Indonesia (DAI):

DAI beranggotakan semua perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa dan

reasuransi yang mempunyai izin usaha di Indonesia. Walaupun tidak ada undangundang

yang mengharuskan demikian, telah menjadi suatu kesepakatan tidak

tertulis bahwa semua perusahaan tersebut harus menjadi anggota DAI. Dalam

DAI terdapat Seksi Bidang Kerugian, Bidang Jiwa dan Bidang Reasuransi.

Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI):

Beranggotakan semua perusahaan pialang asuransi yang punya izin usaha di

Indonesia.

Asosiasi Perusahaan Adjuster Indonesia (APAI):

Beranggotakan semua perusahaan loss adjuster yang punya izin usaha di

Indonesia.

Asosiasi Ahli Manajemen. Asuransi Indonesia (AAMAI): Beranggotakan

profesional (perorangan) yang mempunyai atau menyandang gelar profesional di

bidang asuransi. Berdirinya AAMAI adalah untuk memenuhi ketentuan undangundang

sehubungan dangan persyaratan tenaga ahli yang harus dipekerjakan oleh

semua perusahaan asuransi, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.