Rabu, 30 Desember 2009

studi kelatakan bisnis





UJIAN AKHIR SEMESTER

STUDI KELAYAKAN BISNIS

“ Disusun untuk memenuhi Ujian Akhir Semester mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis ”

Dosen Mata Kuliah :

Dr. Ratih Huriyati M.Si

Lisnawati S.Pd


Oleh :

Ahyar Suhendar

0707516

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

1. Prosedur dan Mekanisme Pemenuhan Aspek Hukum dan Administrasi Perusahaan

A. Izin Lokasi

A. Dasar Hukum

Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 170 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.

B. Persyaratan

B.1. Izin Lokasi Permohonan Baru

a. Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan berbadan hukum atau Surat Izin Usaha bagi Perusahaan perorangan;

b. Surat Keterangan NPWP;

c. Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon;

d. Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah;

e. Uraian rencana proyek yang akan dibangun;

f. Surat persetujuan Presiden bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA atau dari Menteri Negara Investasi/Ketua BKPM bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Instansi teknis yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN;

g. Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;

h. Surat Pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh Perusahaan pemohon dan Perusahaan –perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya;

i. Surat pernyataan kesediaan melepaskan/mengalihkan hak atas tanah dari para pemilik tanah yang sah;

j. Surat keterangan lain yang dipandang perlu;

B.2 Izin Lokasi Perpanjangan/Dispensasi Perpanjangan

a. Surat Permohonan Izin Lokasi;

b. Peta Lokasi tanah yang dimohon;

c. Peta Penggunaan detil tanah yang dimohon saat ini;

d. Peta Tata Ruang di lokasi yang bersangkutan;

e. Peta Site Plan/Blok Plan dari tanah yang dimohon;

f. Hasil monitoring pelaksanaan Izin lokasi saat diajukan dispensasi (dinyatakan dalam daftar dan peta) :

- luas tanah yang telah diperoleh;

- luas yang telah diberikan SK Hak;

- luas yang telah disertipikatkan;

- luas yang telah dibangun.

g. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan;

h. Data lain yang relevan (photo lokasi dsb);

i. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan SK Izin Lokasi Pertama.

C. Mekanisme

a. Berkas permohonan unit disertai kelengkapan persyaratan disampaikan ke loket Pelayanan Satu Atap;

b. Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;

c. Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratan lengkap);

d. Peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Izin Lokasi;

e. Ekspose rencana proyek yang akan dibangun oleh pemohon;

f. Rapat Tim Pertimbangan Izin Lokasi;

g. Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Walikota Bandung;

h. Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lokasi;

i. Penyerahan Izin Lokasi kepada pemohon melalui loket Unit pelayanan umum Terpadu Satu Atap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 12 hari terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

B. MEKANISME IZIN USAHA

1. Akta Pendirian Perusahaan berbetuk CV atau PT

Mekanisme Pembuatan Akta Perusahaan

TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

· Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.

· Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.

· Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT

· Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.

· Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM

· Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.

· Persyaratan;

a.Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV

b Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus

c. Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)

· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima

TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT

· Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”

· Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

· Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.

· Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2

TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang

· Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui

· AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”

· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroa

2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;

b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:

a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

b. Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing

c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3) Untuk Wajib Pajak Badan

a.Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT

b.Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;

c.Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal

d.Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :

a. Fotokopi KTP bendaharawan;

b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:

a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;

c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus

d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang

6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:

a. Kartu NPWP

b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau

c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :

a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:

b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :

a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;

b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

3. Surat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

A.Dasar Hukum

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.

B.Persyaratan

  1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas
    1. Asli dan copy Akta Pendirian Perseroan serta data akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Menteri
    2. Asli dan copy Akta Perubahan Pendirian Perusahaan;
    3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum;
    4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Pasfor Direktur Utama/Penanggung Jawab;
    5. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    6. Copy Ijin Tempat Usaha/Ijin Gangguan
  2. Perusahaan berbentuk Koperasi :
    1. Copy Akta Pendirian Perusahaan;
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Badan Pengawas;
    3. Copy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Pejabat yang berwenang;
    4. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    5. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  3. Perusahaan berbentuk Perseroan Komanditer
    1. Copy Akta Pendirian Perusahaan;
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    4. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  4. Perusahaan berbentuk Firma
    1. Copy Akta Pendirian;
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    4. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  5. Perusahaan berbentuk Perorangan :
    1. Copy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab;
    2. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    3. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  6. Bentuk Perusahaan lain :
    1. Perseroan (apabila ada)
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    4. Copy Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  7. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
    1. Copy Akta Pendirian Perusahaan atau surat penunjukan atau surat keterangan yang disamakan dengan itu sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Kantor Perwakilan;
    2. Copy Tanda Daftar Perusahaan;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas Berwenang atau Kantor Pusat yang bersangkutan;

C.Mekanisme

  1. Berkas permohonan dan formulir pendaftaran disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan;
  3. Pencatatan/pemberian nomor ke dalam Buku Induk Perusahaan (BIP);
  4. Pengetikan Keputusan TDP;
  5. Pembubuhan paraf Keputusan TDP;
  6. Penandatangan Keputusan TDP;
  7. Pemohon membayat Retribusi di loket Bank Jabar;
  8. Pengambilan Keputusan Tanda Daftar Perusahaan yang telah diterbitkan dii loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 7 ( Tujuh) hari setelah persyaratan lengkap

E. Biaya yang diperlukan

  1. PT.BPL ( Bentuk Perusahaan Lainnya) / Asing
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 420.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 210.000,00
  2. PT. Swasta NasionalTbk/Non Tbk
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 280.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 140.000,00
  3. PT. BUMN/BUMD
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 140.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 70.000,00
  4. Koperasi
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 35.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 21.000,00
  5. Persekutuan Komanditer (CV)
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 105.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 70.000,00
  6. Firma
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 93.750,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 62.500,00
  7. Perusahaan Perorangan
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 70.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 42.000,00
  8. Bentuk Usaha Lainnya
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 140.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 84.000,00

Informasi Perusahaan :

Biaya Salinan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 75.000,00

Biaya Petikan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 50.000,00

4. Surat Izin Usaha dari Pemda Setempat

IZIN GANGGUAN / IZIN TEMPAT USAHA

A.Dasar Hukum

  • Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 1230 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan dan Izin Usaha

B.Persyaratan

  1. Photo copy Surat Izin Mendirikan Bangunan, berikut gambar denah dan situasi
  2. Photo copy sertifikat tanah dan/atau keterangan pemilik/pemakai tanah
  3. Photo copy akta pendirian usaha (bagi yang berstatus Badan Hukum)
  4. Photo copy KTP pemohon
  5. Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dan Camat
  6. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  7. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan (diketahui RT/RW)
  8. Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
  9. Khusus herregestrasi Izin Perpanjangan, membawa Her lama dan FC Izin

C.Mekanisme

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data
  3. Pencatatan dalam buku registrasi
  4. Pemeriksaan lapangan oleh Tim Izin Gangguan dengan tujuan :
    1. Pencocokan data permohonan dengan fisik di lapangan
    2. Melaksanakan pengecekan/pengetesan sarana fisik yang dapat menimbulkan pencemaran (air, udara, kebisingan)
    3. Memberikan Saran atas kekurangan-kekurangan yang ada di Perusahaan yang bersangkutan
  5. Rapat koordinasi
  6. Perhitungan biaya retribusi
  7. Pemohon membayar retribusi di loket Kas Daerah
  8. Penerbitan Izin Gangguan
  9. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D.Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Izin Gangguan (IG) Baru
    Maksimal 12 hari setelah pemohon memenuhi persyaratan
  2. Izin Gangguan (IG) Herregistrasi
    Maksimal 5 hari setelah pemohon memenuhi persyaratan

E.Biaya yang diperlukan

Untuk setiap Izin Gangguan (IG) yang berlaku 3 tahun sekali dikenakan dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2002 yang cara perhitungannya adalah sebagai berikut :

  1. - Izin Gangguan (IG) permohonan baru
    Luas ruang usaha x indeks lokasi x indeks gangguan x tarif dasar retribusi
    - Izin Tempat Usaha
    Luas ruang usaha x Indek Lokasi x Tarip dasar retribusi
  2. Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, didasarkan pada luas ruang usaha, yang ditetapkan sebagai berikut :
    1. 1 s/d 100 m sebesar Rp.510,-/m
    2. selebihnya sebesar Rp 250,-/m
  3. Penetapan indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut

Intensitas
Gangguan

Perusahaan dengan
menggunakan mesin

Perusahaan tanpa menggunakan mesin

Tinggi

7

5

Sedang

5

4

Kecil

3

3

Sangat Kecil

2

2

  1. Penetapan indeks jalan didasarkan pada letak/lokasi perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut :

Lokasi

Primer

Sekunder

Alteri

7

6

Kolektor

5

4

Lokal

3

2

  1. Untuk Herregistrasi Izin adalah 50 % dari tarif Dasar Retribusi

5. Surat Tanda Rekanan dari Pemda Setempat

6. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP

B. Prosedur Permohonan

1. Pemohon datang ke loket KPT mengambil dan mengisi formulir.

2. Pemohon menyerahkan formulir ke loket KPT yang sudah diisi dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar.

3. Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya di proses penerbitan ijin.

4. Pemberitahuan kepada pemohon bahwa ijin sudah jadi atau ditolak.

5. Pemohon mengambil SIUP di loket KPT

C. Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Mengisi Formulir permohonan dilampiri dengan :

A. PERUSAHAAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM :

1. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan

a. Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas

b. Foto copy Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagi Perusahaan Persekutuan

c. Foto copy Pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi usaha yang berbentuk Koperasi.

2. Foto copy NPWP

3. Foto copy KTP Direktur/ Penanggung Jawab yang masih berlaku

4. Surat Asli Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan

5. Foto copy Surat Ijin dari Pemerintah Kota bagi kegiatan perdagangan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Gangguan (HO).

6. Neraca Awal Perusahaan

7. Foto copy Status Kepemilikan Tempat Usaha

B. PERUSAHAAN PERORANGAN

1. Foto copy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab yang masih berlaku

2. Foto copy NPWP

3. Foto copy Surat Ijin dari Pemerintah Kota bagi kegiatan perdagangan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Gangguan (HO)

4. Surat Asli Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan

5. Neraca Awal Perusahaan

6. Foto copy Status Kepemilikan Tempat Usaha

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi

Biaya

Tidak dibebankan biaya.

Masa Berlaku

SIUP berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya

7. Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan

2. Dalam memenuhi kebutuhan keuangan suatu memulai atau mempertahankan suatu usaha tidak hanya dapat mengandalkan permodalan pribadi/modal perusahaan. Berikut adalah tata cara pengajuan kredit.

1. Pengambilan kredit mikro:

Nama Bank : Bank Jabar Banten

1. KREDIT MIKRO UTAMA

KETENTUAN

Latar Belakang

Dalam rangka mendorong laju perkembangan usaha sektor UMKM serta sejalan dengan program Bank Jabar dalam percepatan peningkatan kredit produktif, maka Bank Jabar telah memberikan dukungannya melalui pemberian kredit kepada pelaku usaha UMKM, sebagaimana telah berjalan saat ini. Namun dalam rangka mengembangkan program pemberian kredit kepada sektor usaha riil tersebut, dimana perkembangan usahanya dimulai dari sektor usaha Mikro, yang diharapkan akan berkembang menjadi sektor usaha Kecil dan Menengah, maka Bank Jabar bermaksud mengembangkan produk pemberian kredit kepada pelaku usaha Mikro melalui fasilitas pemberian kredit dengan persyaratan yang dapat terjangkau oleh pelaku Usaha Mikro.
Sasaran

Sasaran Kredit Mikro “Utama” adalah segmen pasar kredit skala mikro yang masih memiliki potensi untuk dibiayai dengan kredit, seperti:

Perorangan yang memiliki usaha didalam Sektor Ekonomi produktif.

Kelompok usaha yang memiliki usaha didalam Sektor Ekonomi produktif, lebih diutamakan untuk kelompok usaha yang berada di lokasi usaha yang sama atau saling menunjang dan atau memiliki potensi pasar ekonomi.

Ketentuan Pemberian Kredit

Maksimal Plafon

Plafon Kredit Mikro Utama maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

Jangka Waktu
Jangka waktu Kredit Mikro Utama berdasarkan jenis kredit, yaitu

a.Modal Kerja : 1 tahun

b.Investasi : 3 tahun, maksimal 5 tahun

Biaya Provisi

Biaya yang dikenakan dalam Kredit Mikro Utama adalah biaya provisi sebesar 0,5% dari plafon kredit yang disetujui.

Tingkat Suku Bunga

Suku bunga kredit Mikro Utama mengacu kepada Ketentuan Kredit Umum yang berlaku.

Agunan

Barang Tidak Bergerak ; Rumah tinggal dan atau ruko, Tempat usaha/kios/los, Bukti Hak Pakai Penggunaan Los Pasar.

Barang Bergerak ; Mesin atau barang lainnya, Kendaraan yang dipergunakan untuk mendukung usahanya.

Resi Gudang ; sesuai dengan ketentuan atau Undang-undang Resi Gudang yang berlaku.


2. Kredit Peduli Jabar Banten

Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan misi dan fungsinya sebagai penggerak dan pendorong perekonomian serta pemerataan pembangunan daerah, Bank Jabar dituntut untuk mampu mengembangkan produk kredit yang berorientasi kepada sektor usaha berbasis ekonomi kerakyatan.
Sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan produk kredit tersebut adalah dengan dikembangkannya Skim kredit Mikro yaitu Kredit Peduli Jabar dan Peduli Banten, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan usaha khususnya pengusaha/pelaku usaha mikro dalam pengentasan kemiskinan di Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten.

Sasaran

Tercapainya peningkatan dan pengembangan Usaha Kecil/Mikro dengan tujuan untuk dapat meningkatkan pendapatan serta membuka lapangan pekerjaan. Pelaku usaha/Pengusaha Mikro yang dimaksud dalam skim kredit ini adalah masyarakat yang melakukan usaha produktif di semua sektor ekonomi kecuali sektor agribisnis, merupakan bagian dari keluarga miskin untuk dapat melepaskan diri dari jurang kemiskinan.

Ketentuan Pemberian Kredit

Jenis Kredit

Fasilitas Kredit Peduli Jabar & Peduli Banten terdiri-dari fasilitas Kredit Modal Kerja dengan tujuan untuk pembiayaan modal usaha dan fasilitas Kredit Investasi untuk pembiayaan investasi seperti kios, roda dorong dan sebagainya.

Besarnya Kredit

Penyaluran kredit langsung kepada Pelaku Usaha Mikro oleh Kantor Cabang Bank Jabar maksimum kredit yang dapat diberikan untuk setiap Debitur sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tiap Debitur.
Penyaluran kredit bekerjasama dengan Bank Perkeditan Rakyat maksimum kredit yang dapat diberikan untuk setiap Debitur sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap Debitur.

Jangka waktu

Penyaluran Kredit langsung kepada Pelaku Usaha Mikro oleh Kantor Cabang Bank Jabar maksimum jangka waktu kredit 3 (tiga) tahun.
Penyaluran kredit kerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat maksimum jangka waktu kredit 2 (dua) tahun.

Bunga, Denda, Biaya Provisi, Administrasi & Materai

Tingkat Suku Bunga Pinjaman : 7% per tahun flat.
Denda atas keterlambatan angsuran kredit sebesar : 5% dari jumlah tunggakan.
Biaya Provisi : tidak dikenakan biaya.
Biaya Adminitrasi : tidak dikenakan biaya.
Bea materai : menjadi beban Debitur.

Jaminan Kredit

Penyaluran kredit langsung kepada Pelaku Usaha Mikro oleh Kantor Cabang Bank Jabar, jaminan pokok berupa kelayakan usaha, sedangkan jaminan tambahan tidak diwajibkan, diminta apabila ada.

3. KREDIT AGRIBISNIS

Latar Belakang

Dalam upaya meningkatkan kegiatan sektor Agribisnis, khususnya untuk penanaman padi dan palawija dalam rangka swasembada pangan di wilayah Propinsi Jawa Barat dan Banten, Bank Jabar mengeluarkan produk Kredit Agribisnis melalui pemberian fasilitas kredit dengan persyaratan ringan kepada para Petani. Total Plafond Induk yang disediakan adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Fasilitas kredit yang diberikan berupa Kredit Modal Kerja dan atau Investasi untuk pembiayaan budidaya padi, palawija dan hortikultura. Kredit Modal Kerja diberikan untuk menambah modal kerja usaha tani berupa pembelian pupuk, bibit/benih, pestisida dan lain-lain. Sedangkan kredit investasi, diberikan untuk pembelian alat pertanian tradisional.
Ketentuan Pemberian Kredit

Kriteria petani yang dapat memperoleh fasilitas Kredit Agribisnis adalah sebagai berikut:

Memiliki dan menggarap lahan sendiri maksimal 1 (satu) hektar.

Memiliki pengalaman usaha tani minimal 1 (satu) tahun.

Memiliki dana sendiri dalam menunjang operasi usaha.

Tidak sedang menikmati hutang/fasilitas kredit dari bank/lembaga keuangan lain.

Maksimal plafond adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per petani.

Tingkat bunga rendah dan bersaing.

Tidak dikenakan biaya provisi dan administrasi

Kredit Makro

Bank yang dituju : Bank Jabar Banten

Tunggu ya the next proses