PERBANKAN SYARIAH
1. Definisi Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah - Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya - Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank - Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
- Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
- Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
- Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
- Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.
2. Sejarah Bank Syariah
Sejarah perkembangan perbankan syariah dapat dilihat pada Tabel 1 (di dunia) dan Tabel 2 (di Indonesia).
Tabel 1. Perkembangan Bank Syariah Di Dunia, 1940 – 1980
Tahun | Keterangan |
1940 | Rintisan Bank Syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jamaah haji secara non- konvensional. |
1963 | Berdirinya Mit Ghamr Rural Bank, di Mesir, oleh Dr. Ahmad Najar |
1967 | Mit Ghamr ditutup karena alasan politis dan diambil alih oleh National Bank of |
1969 | Muncul gagasan kolektif pembentukan Bank Syariah pada Konferensi Negara-negara Islam se-dunia di Malaysia |
1970 | Delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian Bank Syariah pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI di Karachi. |
1972 | Berdiri kembali sistem bank tanpa bunga yang bersifat sosial di Mesir, yaitu Nasser Social Bank. |
Maret 1972 | Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisi khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. |
Juli 1973 | |
Mei 1974 | Pembahasan AD/ ART yang telah dirumuskan. |
1974 | Berdiri Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar Dinar atau sama dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights) IMF |
Awal 1980an | Bermunculan Lembaga Keuangan Syariah di Mesir, Sudan, negara-negara di wilayah Teluk, Malaysia, Pakistan, Inggris, Denmark, Bahmas, Swiss dan Luxembourg. |
Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di
Tabel 2. Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia, 1970 – 2003
Tahun | Keterangan |
1970an | Muncul gagasan pendirian Bank Syariah. |
1988 | Muncul lagi gagasan Bank Syariah karena pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Namun, gagasan tersebut deadlock karena tidak ada perangkat hukum yang dapat menjadi rujukan. |
19-22 Agustus 1990 | Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua |
22-25 Agustus 1990 | Pembahasan hasil lokakarya pada Munas IV MUI di Jakarta dan terbentuklah Kelompok Kerja Pembentukan Bank Syariah. |
1 November 1991 | Penandatanganan Akte Pendirian Bank Muamalah |
3 November 1991 | Silaturrahim dengan presiden di Istana |
1 Mei 1992 | Operasional awal Bank Muamalat Indonesia (BMI). |
1992 | Pengakomodasian perbankan dengan prinsip bagi hasil pada Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. |
1992 | Pengenalan dual banking system. |
30 Oktober 1992 | Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. |
29 Februari 1993 | PP tersebut dijabarkan secara terperinci dengan keluarnya Surat Edaran BI No. 25/4/BPPP |
1994 | BMI men-sponsori berdirinya Asuransi Syariah, Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. |
1997 | BMI men-sponsori lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang diikuti |
operasionalnya dengan dikelola oleh PT. Danareksa Investment Management. | |
1998 | Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, merubah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang mengakomodasi perkembangan perbankan secara lebih luas. |
1999 | Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah. |
2000 | Keluarnya regulasi operasional dan kelembagaan. |
2001 | Pendirian Biro Perbankan Syariah Bank |
September 2003 | Perubahan Biro Perbankan Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah BI. |
3. Produk Bank Syariah
Produk Perbankan syariah, dapat dibagi menjadi :
1. Penyaluran dana
a. Ba’I (jual beli)
i. Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Dalam hal ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli.
ii. Salam
Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh. Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
iii. Istishna
Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran.
b. Ijarah (sewa)
Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan)
c. Syirkah
i. Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.
ii. Mudarabah
Mudarabah adalah salah satu bentuk spesifik dari Musyarakah. Dalam Mudarabah, salah satu pihak berfungsi sebagai Shahibul Mal (pemilik modal) dan pihak yang lain berperan sebagai Mudharib (pengelola).
d. Akad Pelengkap
i. Hiwalah
Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.
ii. Rahn
Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai. Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
iii. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya.
iv. Wakalah
Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
v. Kafalah
Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan
2. Penghimpun dana
a. Wadi’ah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
b. Mudharabah
i. Mudarabah Mutlaqah
Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.
ii. Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet
Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.
iii. Mudarabah of Balance Sheet
Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.
c. Wakalah
Wakalah dalam praktek perbankan syariah dilakukan apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3. Jasa Perbankan
a. Sharf (jual beli valuta asing)
Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b. Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Secara garis besar produk pembiayaan dan jasa perbankan syariah terbagi ke dalam lima kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
- pembiayaan dengan prinsip pinjaman kebajikan dan lunak yaitu al qardhul al hasan.
- pembiayaan dengan prinsip jual beli, yaitu murabahah, salam, salam parallel, istishna’ dan istishna’ paralel.
- pembiayaan dengan prinsip sewa, yaitu ijarah dan ijarah muntahhiyah bittamlik.
- pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, yaitu musyarakah dan mudharabah.
- pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap (jasa keuangan), yaitu hiwalah, rahn, wakalah dan kafalah.
Produk Pembiayaan dan Jasa Perbankan Syariah
No. | Produk | Prinsip Syariah |
1 | Pinjaman kebajikan dan lunak usaha mikro | Al qardhul al hasan |
2 | Pembiayaan modal kerja | Mudharabah, musyarakah |
3 | Pembiayaan Proyek | Mudharabah, musyarakan |
4 | Pengadaan barang investasi (jual beli barang) | Murabahah |
5 | Produksi agribisnis/sejenis | Salam, salam paralel |
6 | Manufaktur, konstruksi | Istishna’, istishna’ paralel |
7 | Penyertaan | Musyarakah |
8 | Letter of Credit Ekspor (Pembiayaan Ekspor) | Mudharabah, musyarakah, murabahah |
9 | Letter of Credit Impor (Pembiayaan Impor) | Mudharabah, murabahah, salam, istishna’ |
10 | Surat berharga (obligasi) | Mudharabah, ijarah |
11 | Sewa Beli | Ijarah muntahhiyah bittamlik |
12 | Sewa dengan opsi pemindahan hak | Ijarah muntahhiyah bittamlik |
13 | Anjak Piutang | Hiwalah |
14 | Transfer, inkaso, kliring | Wakalah |
15 | Dana talangan | Qardh |
16 | Safe deposit | Wadiah, ijarah |
17 | Penukaran valas (bank note) | Sharf |
18 | Gadai (jaminan) | Rahn |
19 | Pay roll | Wakalah |
20 | Bank garansi | Kafalah |
21 | Letter of credit ekspor | Wakalah |
22 | Letter of Credit impor | Wakalah |
4. Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah
Berdasarkan hasil kajian Tim BEINEWS (2004) menunjukkan bahwa ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu: (1) market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidak hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim), (2) sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter), (3) return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga bank juga menurun), (4) bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah), dan (5) prinsiplaba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Menurut Boesono (2007), paling tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu: (1) prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah, (2) prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang, dan (3) prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).
Bank Syariah
- Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
- Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
- Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
- Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
- Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
- Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
- Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
- Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
- Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
- Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar