MANAJEMEN RESIKO DAN ASURANSI A
1. Definisi Reasuransi dan Retrosesi ?
Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi. Cdalam definisi lain reasuransi adalah Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahan reasuransi.
Dalam asuransi, Reasuransi Adalah mekanisme pertanggungan yang
dilakukan secara bertingkat atas suatu obyek asuransi
Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
2. Perbedaan reasuransi dan retrosesi
Perebedaan yang sangat signifikan dalam reasuransi dan retrosesi adalah , reasuransi melakukan pelimpahan resiko perusahaan suransi dirinya kepada perusahaan lain , kalau retrosesi melakukan pelimpahan resiko perusahaan reasuransi kepada reasuransi. Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.
3. Mekanisme Kerja Reasuransi
Mekanisme kerja Reasuransi dan Retrosesi memperhatikan beberapa prinsip diantaranya adalah :
- memperbesar kapasitas akseptasi
- menciptakan stabilitas keuangan
- meningkatkan rasa percaya diri dan memberikan rasa ketentraman hati
- memberikan perlindungan atas risiko katastopis
- melakukan penyebaran resiko
- memenuhi peraturan perundangan
Mekanisme Reasuransi
Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa pihak-pihak yang berinteraksi dalam perjanjian Reasuransi adalah Penanggung dan Penanggung Ulang. Adakalanya, dibutuhkan bantuan pihak Perantara.
Proses Reasuransi berjalan seiring proses Asuransi yang dijalankan pihak Penanggung. Maka secara tidak langsung, pihak Tertanggung-pun terlibat di alur proses Reasuransi. Namun perlu diperhatikan bahwa antara Tertanggung dan Penanggung Ulang, tidak terdapat hubungan legal. Sehingga Tertanggung tidak dapat menuntut langsung ke Reasuradur untuk pembayaran ganti rugi.
Tertanggung yang mempunyai exposure terhadap risiko atas harta benda, liability atau jiwa raganya, melimpahkan risikonya kepada pihak Penanggung (Asuradur). Proses ini bisa berjalan secara langsung (direct), maupun tidak langsung (indirect) yang melibatkan fungsi intermediary (bisa berupa agen atau Broker Asuransi).
Risiko yang sudah dilimpahkan oleh Tertanggung tadi, diterima sepenuhnya oleh Asuradur, tentunya atas kompensai imbal jasa (premi Asuransi). Untuk kemudian bagaimana perlakuan terhadap risiko tersebut, Tertanggung tidak tahu menahu dan tidak mempunyai relevansi untuk mengetahui. Bilamana kemudian terjadi kerugian atas harta bendanya, Tertanggung hanya akan berurusan dengan Asuradur (atau melalui Agen / Broker bila menggunakan jasanya).
Pada kondisi yang sama, Asuradur yang menerima pelimpahan risiko dari nasabahnya, melakukan pengelolaan risiko (risk management) dengan baik. Tidak selamanya Asuradur mempunyai kemampuan menanggung sendiri risiko tersebut. Bisa saja karena nilai risiko yang terlalu besar, atau karena Terms & Conditions yang tidak sesuai dengan kebijakan underwritingnya.
Bagian dari risk management tersebut adalah kontrol terhadap risiko, yaitu berupa menahan sendiri (risk retain) dan mengalihkan risiko (risk transfer). Asuradur menahan sebagian risiko menjadi Retensinya sendiri sedangkan sebagian risikonya dialihkan ke pihak lain. Inilah salah satu sebab Asuradur membutuhkan Reasuransi.
Dalam hal ini Asuradur yang tadinya bertindak sebagai penanggung, kini berlaku sebagai Tertanggung bagi perusahaan Reasuradur.
Secara prinsip, mekanisme Reasuransi adalah sama dengan mekanisme Asuransi. Segala prinsip dan prosedur yang berlaku pada Asuransi, juga berlaku untuk Reasuransi.
4. Proses Hubungan proses dalam asuransi baik reasuransi maupun retrosesi.
Hubungan dalam proses asuransi diantaranya :
- Hubungan si tertanggung dengan perusahaan asuransi
Hubungan antara perusahaan asuransi dengan tertanggung bersifat langsung (direct) sedangkan tertanggung tidak mempunyai hubungan langsung dengan reinsurer.
- Hubungan antara perusahaan dengan perusahaan.
Hubungan tersebutbisa merupakan hubungan langsung dan timbale balik(reciprocity)
5. Profil perusahaan Reasuransi .
1. Perusahaan Reasuransi REINDO
Profile ReINDO
PT. Reasuransi Internasional Indonesia, biasa disingkat ReINDO merupakan perusahaan milik negara Republik
Dalam kurun delapan tahun usia perusahaan, ReINDO telah berhasil menempatkan titik utama layanan perusahaan pada produk reasuransi konvensional maupun syariah baik reasuransi jiwa, kesehatan, maupun reasuransi umum.
ReINDO dengan segenap jajarannya telah mempersiapkan diri untuk suatu fondasi yang kuat dalam menghadapi era perdagangan bebas, saat ini ReINDO memiliki tenaga ahli asuransi dan strata pendidikan sebanyak
Tenaga Ahli | ||||
|
Strata Pendidikan | ||||||||||||
| ||||||||||||
|
ReINDO akan terus melakukan ekspansi pasar secara berkesinambungan dengan menerapkan pertimbangan ketat dan prinsip kehati-hatian dalam bidang underwriting. Dengan demikian, ekspansi pasar di dalam dan luar negeri tetap dijalankan pada jalur yang terkontrol sejalan dengan kemampuan teknis dan administrasi perusahaan.
2. Perusahaan Retrosesi
PT AIA Financial |
|
|
|
Diantos UAS Pengganggaranna
BalasHapushahah ... sipz.. otw yeh
BalasHapusUrgent Yehhhhhh...... Kagak Ngarti gw Pengganggaran yang ini........... parah Mr Ikin
BalasHapusbeuhhhhhhhhhhhhhhhhhhh.....mantap...cing...
BalasHapus