Rabu, 30 Desember 2009

studi kelatakan bisnis





UJIAN AKHIR SEMESTER

STUDI KELAYAKAN BISNIS

“ Disusun untuk memenuhi Ujian Akhir Semester mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis ”

Dosen Mata Kuliah :

Dr. Ratih Huriyati M.Si

Lisnawati S.Pd


Oleh :

Ahyar Suhendar

0707516

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

1. Prosedur dan Mekanisme Pemenuhan Aspek Hukum dan Administrasi Perusahaan

A. Izin Lokasi

A. Dasar Hukum

Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 170 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.

B. Persyaratan

B.1. Izin Lokasi Permohonan Baru

a. Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan berbadan hukum atau Surat Izin Usaha bagi Perusahaan perorangan;

b. Surat Keterangan NPWP;

c. Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon;

d. Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah;

e. Uraian rencana proyek yang akan dibangun;

f. Surat persetujuan Presiden bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA atau dari Menteri Negara Investasi/Ketua BKPM bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Instansi teknis yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN;

g. Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;

h. Surat Pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh Perusahaan pemohon dan Perusahaan –perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya;

i. Surat pernyataan kesediaan melepaskan/mengalihkan hak atas tanah dari para pemilik tanah yang sah;

j. Surat keterangan lain yang dipandang perlu;

B.2 Izin Lokasi Perpanjangan/Dispensasi Perpanjangan

a. Surat Permohonan Izin Lokasi;

b. Peta Lokasi tanah yang dimohon;

c. Peta Penggunaan detil tanah yang dimohon saat ini;

d. Peta Tata Ruang di lokasi yang bersangkutan;

e. Peta Site Plan/Blok Plan dari tanah yang dimohon;

f. Hasil monitoring pelaksanaan Izin lokasi saat diajukan dispensasi (dinyatakan dalam daftar dan peta) :

- luas tanah yang telah diperoleh;

- luas yang telah diberikan SK Hak;

- luas yang telah disertipikatkan;

- luas yang telah dibangun.

g. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan;

h. Data lain yang relevan (photo lokasi dsb);

i. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan SK Izin Lokasi Pertama.

C. Mekanisme

a. Berkas permohonan unit disertai kelengkapan persyaratan disampaikan ke loket Pelayanan Satu Atap;

b. Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;

c. Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratan lengkap);

d. Peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Izin Lokasi;

e. Ekspose rencana proyek yang akan dibangun oleh pemohon;

f. Rapat Tim Pertimbangan Izin Lokasi;

g. Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Walikota Bandung;

h. Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lokasi;

i. Penyerahan Izin Lokasi kepada pemohon melalui loket Unit pelayanan umum Terpadu Satu Atap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 12 hari terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

B. MEKANISME IZIN USAHA

1. Akta Pendirian Perusahaan berbetuk CV atau PT

Mekanisme Pembuatan Akta Perusahaan

TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

· Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.

· Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.

· Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT

· Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.

· Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM

· Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.

· Persyaratan;

a.Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV

b Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus

c. Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)

· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima

TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT

· Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”

· Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

· Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.

· Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2

TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang

· Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui

· AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”

· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroa

2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;

b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:

a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

b. Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing

c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3) Untuk Wajib Pajak Badan

a.Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT

b.Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;

c.Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal

d.Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :

a. Fotokopi KTP bendaharawan;

b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:

a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;

c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus

d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang

6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:

a. Kartu NPWP

b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau

c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :

a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:

b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :

a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;

b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

3. Surat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

A.Dasar Hukum

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.

B.Persyaratan

  1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas
    1. Asli dan copy Akta Pendirian Perseroan serta data akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Menteri
    2. Asli dan copy Akta Perubahan Pendirian Perusahaan;
    3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum;
    4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Pasfor Direktur Utama/Penanggung Jawab;
    5. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    6. Copy Ijin Tempat Usaha/Ijin Gangguan
  2. Perusahaan berbentuk Koperasi :
    1. Copy Akta Pendirian Perusahaan;
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Badan Pengawas;
    3. Copy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Pejabat yang berwenang;
    4. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    5. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  3. Perusahaan berbentuk Perseroan Komanditer
    1. Copy Akta Pendirian Perusahaan;
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    4. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  4. Perusahaan berbentuk Firma
    1. Copy Akta Pendirian;
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    4. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  5. Perusahaan berbentuk Perorangan :
    1. Copy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab;
    2. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    3. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  6. Bentuk Perusahaan lain :
    1. Perseroan (apabila ada)
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    4. Copy Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  7. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
    1. Copy Akta Pendirian Perusahaan atau surat penunjukan atau surat keterangan yang disamakan dengan itu sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Kantor Perwakilan;
    2. Copy Tanda Daftar Perusahaan;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas Berwenang atau Kantor Pusat yang bersangkutan;

C.Mekanisme

  1. Berkas permohonan dan formulir pendaftaran disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan;
  3. Pencatatan/pemberian nomor ke dalam Buku Induk Perusahaan (BIP);
  4. Pengetikan Keputusan TDP;
  5. Pembubuhan paraf Keputusan TDP;
  6. Penandatangan Keputusan TDP;
  7. Pemohon membayat Retribusi di loket Bank Jabar;
  8. Pengambilan Keputusan Tanda Daftar Perusahaan yang telah diterbitkan dii loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 7 ( Tujuh) hari setelah persyaratan lengkap

E. Biaya yang diperlukan

  1. PT.BPL ( Bentuk Perusahaan Lainnya) / Asing
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 420.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 210.000,00
  2. PT. Swasta NasionalTbk/Non Tbk
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 280.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 140.000,00
  3. PT. BUMN/BUMD
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 140.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 70.000,00
  4. Koperasi
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 35.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 21.000,00
  5. Persekutuan Komanditer (CV)
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 105.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 70.000,00
  6. Firma
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 93.750,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 62.500,00
  7. Perusahaan Perorangan
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 70.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 42.000,00
  8. Bentuk Usaha Lainnya
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 140.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 84.000,00

Informasi Perusahaan :

Biaya Salinan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 75.000,00

Biaya Petikan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 50.000,00

4. Surat Izin Usaha dari Pemda Setempat

IZIN GANGGUAN / IZIN TEMPAT USAHA

A.Dasar Hukum

  • Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 1230 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan dan Izin Usaha

B.Persyaratan

  1. Photo copy Surat Izin Mendirikan Bangunan, berikut gambar denah dan situasi
  2. Photo copy sertifikat tanah dan/atau keterangan pemilik/pemakai tanah
  3. Photo copy akta pendirian usaha (bagi yang berstatus Badan Hukum)
  4. Photo copy KTP pemohon
  5. Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dan Camat
  6. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  7. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan (diketahui RT/RW)
  8. Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
  9. Khusus herregestrasi Izin Perpanjangan, membawa Her lama dan FC Izin

C.Mekanisme

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data
  3. Pencatatan dalam buku registrasi
  4. Pemeriksaan lapangan oleh Tim Izin Gangguan dengan tujuan :
    1. Pencocokan data permohonan dengan fisik di lapangan
    2. Melaksanakan pengecekan/pengetesan sarana fisik yang dapat menimbulkan pencemaran (air, udara, kebisingan)
    3. Memberikan Saran atas kekurangan-kekurangan yang ada di Perusahaan yang bersangkutan
  5. Rapat koordinasi
  6. Perhitungan biaya retribusi
  7. Pemohon membayar retribusi di loket Kas Daerah
  8. Penerbitan Izin Gangguan
  9. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D.Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Izin Gangguan (IG) Baru
    Maksimal 12 hari setelah pemohon memenuhi persyaratan
  2. Izin Gangguan (IG) Herregistrasi
    Maksimal 5 hari setelah pemohon memenuhi persyaratan

E.Biaya yang diperlukan

Untuk setiap Izin Gangguan (IG) yang berlaku 3 tahun sekali dikenakan dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2002 yang cara perhitungannya adalah sebagai berikut :

  1. - Izin Gangguan (IG) permohonan baru
    Luas ruang usaha x indeks lokasi x indeks gangguan x tarif dasar retribusi
    - Izin Tempat Usaha
    Luas ruang usaha x Indek Lokasi x Tarip dasar retribusi
  2. Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, didasarkan pada luas ruang usaha, yang ditetapkan sebagai berikut :
    1. 1 s/d 100 m sebesar Rp.510,-/m
    2. selebihnya sebesar Rp 250,-/m
  3. Penetapan indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut

Intensitas
Gangguan

Perusahaan dengan
menggunakan mesin

Perusahaan tanpa menggunakan mesin

Tinggi

7

5

Sedang

5

4

Kecil

3

3

Sangat Kecil

2

2

  1. Penetapan indeks jalan didasarkan pada letak/lokasi perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut :

Lokasi

Primer

Sekunder

Alteri

7

6

Kolektor

5

4

Lokal

3

2

  1. Untuk Herregistrasi Izin adalah 50 % dari tarif Dasar Retribusi

5. Surat Tanda Rekanan dari Pemda Setempat

6. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

A. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP

B. Prosedur Permohonan

1. Pemohon datang ke loket KPT mengambil dan mengisi formulir.

2. Pemohon menyerahkan formulir ke loket KPT yang sudah diisi dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar.

3. Apabila berkas sudah lengkap selanjutnya di proses penerbitan ijin.

4. Pemberitahuan kepada pemohon bahwa ijin sudah jadi atau ditolak.

5. Pemohon mengambil SIUP di loket KPT

C. Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Mengisi Formulir permohonan dilampiri dengan :

A. PERUSAHAAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM :

1. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan

a. Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas

b. Foto copy Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagi Perusahaan Persekutuan

c. Foto copy Pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi usaha yang berbentuk Koperasi.

2. Foto copy NPWP

3. Foto copy KTP Direktur/ Penanggung Jawab yang masih berlaku

4. Surat Asli Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan

5. Foto copy Surat Ijin dari Pemerintah Kota bagi kegiatan perdagangan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Gangguan (HO).

6. Neraca Awal Perusahaan

7. Foto copy Status Kepemilikan Tempat Usaha

B. PERUSAHAAN PERORANGAN

1. Foto copy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab yang masih berlaku

2. Foto copy NPWP

3. Foto copy Surat Ijin dari Pemerintah Kota bagi kegiatan perdagangan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Gangguan (HO)

4. Surat Asli Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan

5. Neraca Awal Perusahaan

6. Foto copy Status Kepemilikan Tempat Usaha

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi

Biaya

Tidak dibebankan biaya.

Masa Berlaku

SIUP berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya

7. Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan

2. Dalam memenuhi kebutuhan keuangan suatu memulai atau mempertahankan suatu usaha tidak hanya dapat mengandalkan permodalan pribadi/modal perusahaan. Berikut adalah tata cara pengajuan kredit.

1. Pengambilan kredit mikro:

Nama Bank : Bank Jabar Banten

1. KREDIT MIKRO UTAMA

KETENTUAN

Latar Belakang

Dalam rangka mendorong laju perkembangan usaha sektor UMKM serta sejalan dengan program Bank Jabar dalam percepatan peningkatan kredit produktif, maka Bank Jabar telah memberikan dukungannya melalui pemberian kredit kepada pelaku usaha UMKM, sebagaimana telah berjalan saat ini. Namun dalam rangka mengembangkan program pemberian kredit kepada sektor usaha riil tersebut, dimana perkembangan usahanya dimulai dari sektor usaha Mikro, yang diharapkan akan berkembang menjadi sektor usaha Kecil dan Menengah, maka Bank Jabar bermaksud mengembangkan produk pemberian kredit kepada pelaku usaha Mikro melalui fasilitas pemberian kredit dengan persyaratan yang dapat terjangkau oleh pelaku Usaha Mikro.
Sasaran

Sasaran Kredit Mikro “Utama” adalah segmen pasar kredit skala mikro yang masih memiliki potensi untuk dibiayai dengan kredit, seperti:

Perorangan yang memiliki usaha didalam Sektor Ekonomi produktif.

Kelompok usaha yang memiliki usaha didalam Sektor Ekonomi produktif, lebih diutamakan untuk kelompok usaha yang berada di lokasi usaha yang sama atau saling menunjang dan atau memiliki potensi pasar ekonomi.

Ketentuan Pemberian Kredit

Maksimal Plafon

Plafon Kredit Mikro Utama maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

Jangka Waktu
Jangka waktu Kredit Mikro Utama berdasarkan jenis kredit, yaitu

a.Modal Kerja : 1 tahun

b.Investasi : 3 tahun, maksimal 5 tahun

Biaya Provisi

Biaya yang dikenakan dalam Kredit Mikro Utama adalah biaya provisi sebesar 0,5% dari plafon kredit yang disetujui.

Tingkat Suku Bunga

Suku bunga kredit Mikro Utama mengacu kepada Ketentuan Kredit Umum yang berlaku.

Agunan

Barang Tidak Bergerak ; Rumah tinggal dan atau ruko, Tempat usaha/kios/los, Bukti Hak Pakai Penggunaan Los Pasar.

Barang Bergerak ; Mesin atau barang lainnya, Kendaraan yang dipergunakan untuk mendukung usahanya.

Resi Gudang ; sesuai dengan ketentuan atau Undang-undang Resi Gudang yang berlaku.


2. Kredit Peduli Jabar Banten

Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan misi dan fungsinya sebagai penggerak dan pendorong perekonomian serta pemerataan pembangunan daerah, Bank Jabar dituntut untuk mampu mengembangkan produk kredit yang berorientasi kepada sektor usaha berbasis ekonomi kerakyatan.
Sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan produk kredit tersebut adalah dengan dikembangkannya Skim kredit Mikro yaitu Kredit Peduli Jabar dan Peduli Banten, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan usaha khususnya pengusaha/pelaku usaha mikro dalam pengentasan kemiskinan di Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten.

Sasaran

Tercapainya peningkatan dan pengembangan Usaha Kecil/Mikro dengan tujuan untuk dapat meningkatkan pendapatan serta membuka lapangan pekerjaan. Pelaku usaha/Pengusaha Mikro yang dimaksud dalam skim kredit ini adalah masyarakat yang melakukan usaha produktif di semua sektor ekonomi kecuali sektor agribisnis, merupakan bagian dari keluarga miskin untuk dapat melepaskan diri dari jurang kemiskinan.

Ketentuan Pemberian Kredit

Jenis Kredit

Fasilitas Kredit Peduli Jabar & Peduli Banten terdiri-dari fasilitas Kredit Modal Kerja dengan tujuan untuk pembiayaan modal usaha dan fasilitas Kredit Investasi untuk pembiayaan investasi seperti kios, roda dorong dan sebagainya.

Besarnya Kredit

Penyaluran kredit langsung kepada Pelaku Usaha Mikro oleh Kantor Cabang Bank Jabar maksimum kredit yang dapat diberikan untuk setiap Debitur sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tiap Debitur.
Penyaluran kredit bekerjasama dengan Bank Perkeditan Rakyat maksimum kredit yang dapat diberikan untuk setiap Debitur sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap Debitur.

Jangka waktu

Penyaluran Kredit langsung kepada Pelaku Usaha Mikro oleh Kantor Cabang Bank Jabar maksimum jangka waktu kredit 3 (tiga) tahun.
Penyaluran kredit kerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat maksimum jangka waktu kredit 2 (dua) tahun.

Bunga, Denda, Biaya Provisi, Administrasi & Materai

Tingkat Suku Bunga Pinjaman : 7% per tahun flat.
Denda atas keterlambatan angsuran kredit sebesar : 5% dari jumlah tunggakan.
Biaya Provisi : tidak dikenakan biaya.
Biaya Adminitrasi : tidak dikenakan biaya.
Bea materai : menjadi beban Debitur.

Jaminan Kredit

Penyaluran kredit langsung kepada Pelaku Usaha Mikro oleh Kantor Cabang Bank Jabar, jaminan pokok berupa kelayakan usaha, sedangkan jaminan tambahan tidak diwajibkan, diminta apabila ada.

3. KREDIT AGRIBISNIS

Latar Belakang

Dalam upaya meningkatkan kegiatan sektor Agribisnis, khususnya untuk penanaman padi dan palawija dalam rangka swasembada pangan di wilayah Propinsi Jawa Barat dan Banten, Bank Jabar mengeluarkan produk Kredit Agribisnis melalui pemberian fasilitas kredit dengan persyaratan ringan kepada para Petani. Total Plafond Induk yang disediakan adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Fasilitas kredit yang diberikan berupa Kredit Modal Kerja dan atau Investasi untuk pembiayaan budidaya padi, palawija dan hortikultura. Kredit Modal Kerja diberikan untuk menambah modal kerja usaha tani berupa pembelian pupuk, bibit/benih, pestisida dan lain-lain. Sedangkan kredit investasi, diberikan untuk pembelian alat pertanian tradisional.
Ketentuan Pemberian Kredit

Kriteria petani yang dapat memperoleh fasilitas Kredit Agribisnis adalah sebagai berikut:

Memiliki dan menggarap lahan sendiri maksimal 1 (satu) hektar.

Memiliki pengalaman usaha tani minimal 1 (satu) tahun.

Memiliki dana sendiri dalam menunjang operasi usaha.

Tidak sedang menikmati hutang/fasilitas kredit dari bank/lembaga keuangan lain.

Maksimal plafond adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per petani.

Tingkat bunga rendah dan bersaing.

Tidak dikenakan biaya provisi dan administrasi

Kredit Makro

Bank yang dituju : Bank Jabar Banten

Tunggu ya the next proses

Senin, 21 Desember 2009

TUGAS BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“A Research for Century Bank Case”
“ Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga keuangan Lainnya ”
Dosen Mata Kuliah :
Dr. Ika Putera Waspada MM

Oleh :
Ahyar Suhendar



Artikel 1
Sumber : Harian Umum Kompas Online
Edisi : Rabu, 2 Desember 2009
PROSES LABELING DALAM KASUS BANK CENTURY
Wednesday, 02 December 2009 08:20
Oleh: Prof Jusuf Wangkar

Kasus Bank Century, sekarang bernama Bank Mutiara, mencuat akibat dugaan membengkaknya dana talangan (bailout) yang digulirkan oleh LPS sebesar Rp6,7 triliun.

Sementara itu, jumlah dana talangan yang disetujui oleh DPR hanyalah sebesar Rp1,3 triliun.Selisih dari angka tersebut ditengarai oleh banyak pihak sebagai praktik penyimpangan di dalam proses penyelamatan Bank Century. Seperti kita ketahui, banyak elemen masyarakat, seperti pengamat, politisi, atau LSM menduga bahwa dana bailout Bank Century telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di luar tujuan penyelamatan bank itu sendiri.

Dugaan penyelewengan dana talangan berkembang secara beragam dan tidak terarah namun bermuara pada upaya mendiskreditkan Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia,Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), serta Menteri Keuangan dan pejabat di LPS. Sebagian pihak menuding bahwa dana itu digunakan untuk membiayai kampanye calon presiden/ wakil presiden tertentu. Sebagian lainnya menganggap kucuran dana bailout Bank Century diperuntukkan untuk menutupi kerugian seseorang yang dianggap telah “berjasa” dalam kegiatan politik calon presiden tertentu.
Sementara itu, terdapat dugaan lain yang mensinyalir bahwa kucuran dana talangan tersebut dinikmati oleh para pejabat yang berkuasa pada saat kasus itu terjadi sehingga mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Semua dugaan tersebut di atas berkembang sedemikian rupa di tengah-tengah minimnya informasi tentang fakta yang sebenarnya melatari kasus Bank Century. Dalam banyak hal, situasi tersebut menimbulkan silang pendapat, kontroversi, dan persepsi yang sebenarnya belum teruji secara faktual.

Proses Labeling

Persepsi subjektif masyarakat terhadap pejabat yang berkaitan dengan kasus Bank Century bila secara terus menerus diberitakan oleh media massa, maka persepsi negatif akan terkonstruksi terhadap pejabat tersebut sehingga tindakan yang pernah dilakukannya seolah-olah telah merupakan sebuah penyimpangan (deviasi).

Hal tersebut dapat dijelaskan melalui teori labeling dari Frank Tannenbaum bahwa proses pelabelan terjadi pada seseorang akibat dari cap yang diberikan masyarakat secara terus menerus terhadap perbuatannya yang diyakini sebagai sebuah penyimpangan dari pranata yang ada pada masyarakat tersebut.Padahal pembuktian secara empiris belum terjadi.Kondisi ini,membuat stigma negatif bagi orang tersebut dalam pandangan masyarakat sehingga orang tersebut dipaksa menyesuaikan dirinya pada situasi tersebut. Akibat proses labeling, tidak tertutup kemungkinan seorang pelaku kejahatan mengalami perubahan identitas pribadi.

Suatu tindakan penghukuman yang keras dan terus menerus justru dapat menjadi kontraproduktif. Pada akhirnya mengakibatkan si pelaku merasa dirinya layak disebut sebagai pelaku kejahatan. Mengacu pada teori tersebut, bila kita membahas tentang Bank Century maka telah terjadi proses labeling terhadap para pejabat yang terkait dalam proses penyelamatan Bank Century.

Bahkan,sebagaimana aksi protes yang marak akhir-akhir ini dua tokoh pejabat sentral dalam kasus Bank Century, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK dicap “melanggar hukum” sehingga didesak mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.Padahal data yang dimiliki oleh masyarakat tentang kasus Bank Century masih sangat minim bahkan masih bersifat simpang siur. Implikasi dari labeling terhadap kedua pejabat tersebut di atas secara mikro akan mengganggu ketenangan di dalam melakukan tugasnya, bahkan juga akan mengusik rasa keadilan bagi diri dan keluarganya. Secara makro, akan mempengaruhi kredibilitas perbankan Indonesia di hadapan masyarakat Indonesia dan global.

Solusi Permasalahan

Untuk menjernihkan permasalahan Bank Century dan menghindari terjadinya proses labelingyang berkelanjutan,maka penyelesaian kasus Bank Century harus berlangsung di tiga ranah yang saling berkaitan. Ranah pertama adalah ranah politik di DPR,di mana panitia khusus (pansus) Bank Century yang akan dibentuk harus dapat menginvestigasi secara objektif proses pengambilan kebijakan dan implementasinya dalam rangka penyelamatan Bank Century.

Dengan demikian, upaya politisasi terhadap kasus Bank Century harus dihindari demi memperoleh hasil yang objektif dari kerja pansus tersebut. Ranah kedua merupakan ranah penegakan hukum bila di dalam proses investigasi kasus Bank Century ditemukan perbuatanperbuatan yang menyimpang dari ketentuan, baik pada saat kebijakan diputuskan maupun saat kebijakan diimplementasikan. Ranah ketiga merupakan ranah sosial,dimanaperlupencerahanmasyarakat mengenai latar belakang dan tujuan penyelamatan Bank Century pada kondisi saat itu.

Dengan demikian,masyarakat dapat memahami bahwa penyelamatan Bank Century adalah upaya untuk menghindari kerugian yang lebih besar (efek domino) dari dunia perbankan yang dapat mengakibatkan keruntuhan ekonomi Indonesia. Dengan ketiga ranah solusi di atas, diharapkan masyarakat di masa mendatang tidak gegabah melakukan proses labeling terhadap seseorang, khususnya pejabat publik, sebelum terjadi pembuktian atas tindakannya. Dengan demikian, citra bangsa dan negara kita tidaktercorengdimatainternasional.

Politisasi

Selain labeling, isu Century ini juga sudah mengarah pada politisasi, bahkan impeachment. Isu ini sejatinya juga bukan hanya kali ini menerpa kepemimpinan SBY. Lima tahun pertama masa pemerintahannya lalu isu semacam ini juga banyak muncul.Hanya saja,masyarakat tak banyak merespons manuver para elite karena dianggap terlalu politis dan hanya mementingkan kekuasaan.

Dengan kata lain, rakyat masih percaya pada SBY. Mereka juga membuat justifikasi konstitusional melalui sejumlah pasal UUD 1945. Sejauh ini, Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijadikan sebagai landasan justifikasi upaya impeachment tersebut.Di sana dinyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

Namun, sesederhana itukah masalah pemakzulan presiden? Di masa lalu, aksi-aksi esktraparlementer berupa penggalangan mosi tidak percaya dan demonstrasi massa memang terasa begitu mudah berujung pada pemakzulan presiden. Akan tetapi, satu hal yang sering kali dilupakan oleh banyak pihak adalah aksi ekstraparlemeter yang berujung pada pemakzulan presiden semacam itu sesungguhnya tidak bekerja sendirian, melainkan membutuhkan kehadiran struktur politik yang mendukung.

Soekarno,Soeharto,dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dapat dijatuhkan dari kursi kekuasaan karena adanya dukungan dari MPRS dan MPR selaku lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menjatuhkan presiden. Seiring dengan berkembangnya berbagai pemikiran dan keinginan untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia,kewenangan untuk memilih dan menurunkan presiden pun dihilangkan sehingga tidak lagi melekat dalam diri MPR dewasa ini.

Dengan kata lain MPR tak bisa menjatuhkan Presiden lagi, sebagaimana yang terjadi pada kasus Gus Dur. Kita berharap semua pihak, terutama elite dapat berpikir jernih untuk melihat isu Century. Jangan sampai masyarakat dijejali pelabelan dan politisasi sehingga mengaburkan kebenaran itu sendiri.

BPK Nilai Salah Kebijakan "Bailot" Bank Century oleh KSSK

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Perwakilan Asosiasi Nasabah Bank Century mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/11). Mereka meminta KPK mengusut tuntas kasus Bank Century sehingga uang mereka bisa kembali.
Artikel 2

Sumber : Harian Umum Kompas Online
Edisi : Senin, 23 November 2009 | 00:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan audit investigasinya, menyatakan kebijakan yang diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau (KSSK) dalam pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century dinilai salah.

Kesalahan disebabkan antara lain karena ketidaktepatan penilaian terhadap kondisi bank tersebut sehingga dana yang cukup besar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dikeluarkan untuk penyehatan bank tersebut.

Demikian berbagai informasi yang dihimpun Kompas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Minggu (22/11) malam di Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Ketua BPK Hadi Purnomo hanya mengatakan," Saya belum bisa menyampaikannya kepada siapapun sebelum disampaikan kepada DPR dan KPK yang memintanya," tandas Hadi.

Namun, Hadi mengakui, sebagaimana janjinya, laporan audit investigasi BPK terkait pengucuran dana penyehatan (bailout) terhadap Bank Century dipastikan akan diserahkan Senin (23/11) pagi kepada pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan.

Adapun penyerahan laporan audit investigasi Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan dijadwalkan lagi.

Ditanya tentang aliran dana senilai Rp 6,7 triliun dari Bank Century yang belum juga diserahkan ke BPK oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meskipun laporan audit investigasinya akan diserahkan kepada DPR dan KPK, Hadi Purnomo tidak mau menjawab. "Saya tidak mau berkomentar kalau sudah masuk ke substansi. Tunggu saja laporannya Senin," lanjutnya.

Secara terpisah, anggota BPK Soerja D Marmoehadi yang dihubungi Kompas Minggu malam, juga tidak mau berkomentar panjang karena ia mengaku baru kembali dari Kendari untuk meresmikan kantor perwakilan BPK yang baru di provinsi tersebut.

Ia hanya mengatakan," Laporan audit investigasi itu kira-kira sama-lah dengan laporan sebelumnya dan yang sudah beredar. Akan tetapi, saya belum tahu rinciannya."


ARTIKEL 3
Sumber : http://ahyarsuhendar.blogspot.com
Edisi : Desember 2009

BEDAH KASUS SKANDAL BANK CENTURY
Gonjang ganjing Skandal Bank Century ternyata sangat menarik untuk kita bedah singkat, selain masalah kriminalitas perbankan yang dilakukan Bank Century, saya menyimpulkan terdiri dari 3 point secara garis besar; 1) Kebijakan politik bailout/suntikan 6,7 trilun, 2) Prosedur 3) Skema aliran dana.
Sebetulnya dari rekomendasi BPK RI 23 November 2009 lalu di DPR RI mengenai hasil audit BPK terhadap Bank Century tahap pertama dapat diduga bersikap tegas telah terjadi penyimpangan (Kompas,23/11/2009). Sederhana namun ini sah 100 % dapat menjungkalkan Boediona sebagai Wapres dan Sri Mulyani Menteri Keuangan, karena pada periode pemerintahan yang lalu Budiono sebagai Gubernur BI dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan adalah orang yang bertanggung jawab penuh kucuran kredit tersebut dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan rekomendasi Bank Indonesia melalui keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mereka pimpin.

Secara prosedural BI (Bank Indonesia) juga telah melakukan kesalahan fatal, dan BPK memberikan laporan kesalahan yang cukup proporsonal (Detik Finance, 23/11/2009). Sayangnya BPK pada bagian poin ke 3 mengenai skema aliran dana Bank Century BPK hanya menduga 500 m tidak secara rinci, karena PPATK memberikan data tidak begitu detail.
Mengenai isu rumor 1,8 T dari LSM Bendera (Primair Online) adanya bocoran dana yang masuk kekantung pribadi, lembaga, dan mafia politik sejumlah 11 orang, hingga kini PPATK masih menelusuri dan BPK dengan dugaan 500 milyard. PPATK sendiri mensinyalir benar ada beberapa indikasi diselewengkan. Saya percaya data dari Bendera belum valid dan akan terkena pinalty dari orang yang bersangkutan. Namun sebatas laporan ini harus diperiksa dugaan kebocoran tersebut dan KPK nampaknya akan kerja ekstra keras (Kompas, 4/12/2009). Secara kasat mata dana 6,7 trilyun dana yang digelontorkan tersebut memang terlalu besar sangat rawan kebocoran.
Mestinya pemerintah cukup mengganti uang nasabah yang dilarikan pemilik Bank Century dan tidak perlu menanggung beban melakukan penyehatan terhadap Bank tersebut. Tindakan selanjutnya adalah bagaimana melakukan pembekuan aset Bank Century baik didalam maupun diluar negeri untuk membayar kerugian terhadap nasabah dan negara. Dengan demikian biaya yang ditanggung tidak terlalu besar dan beresiko kebocoran serta dapat melakukan tindakan hukum yang keras terhadap Bank Century, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat pula menjadi peringatan bagi dunia perbankan untuk tidak melakukan tindak kriminal.
HABIS TERANG TERBITLAH GELAP
Pertarungan para auditor dan investigator (PPATK, BPK, KPK) patut kita hargai namun sekali lagi tidak selalu dimaknai dengan independensi dan profesionalisme pada proses dan titik akhir meskipun sudah memaparkan data apa adanya atau ada yang harus diduga ditutupi (Sinar Indonesia Baru, 26/11/2009), plus ditambah laporan elemen masyarakat. Kecurigaan harus tetap dijaga dalam koridor yang benar dengan akal sehat dan intuisi. Karena siapa tahu pada babak terakhir proses politik (domain DPR) dan penegakan hukum (Kejagung, Polri, KPK) sesungguhnya telah terjadi kompromi besar-besaran untuk mencegah terjadinya disintegrasi bangsa. Meminjam filosofi dari Ibu Kita Kartini yang dibalik, “ Habis Terang Terbitlah Gelap “, sekaligus pula membalikan statement SBY yang mengatakan, ” Buatlah Segalanya Terang Benderang“.
SBY tipikal demokrat dan moderat tetapi ia harus sadar resiko dan konsekwensinya. Minimal 2 (dua) orang pembantu terdekatnya harus ia copot untuk point 1 dan 2, apalagi yang point ke 3. Saya tidak dapat membayangkan jika itu benar sedikitnya pasti ada seperti yang disinyalir PPATK, dan BPK juga telah menyatakan sebesar 500 M terhadap seorang nasabah yang diduga menjadi mafia.
Mengenai ranah politik fraksi Partai Demokrat akan muntang manting dan masuk angin (syukur tidak sakit perut), jika mereka tidak berjiwa legowo. Sekali lagi minimal SBY dan Partai Demokrat harus sudah siap mental kehilangan 1 (satu) orang Wapres dan 1 (satu) orang Menkeu. Ini pembelajaran demokrasi garis batas itu harus jelas. Mana pemerintah dan partai pemenang, mana yang oposisi. Dan bukan tidak mungkin mosi tidak percaya jatuh terhadap pemerintahan SBY apabila partai-partai yang berkoalisi dan duduk dalam pemerintahan menyatakan demikian. Namun, seperti yang sudah-sudah umumnya Pansus Hak Angket berjalan sangat lambat, mandul dan kurang memuaskan bagi keadilan. Sekali lagi kita harus sudah siap tidak berharap pada mereka.
ASSET 11-13 TRILYUN ASSET BANK CENTURY DI LUAR NEGERI
Melihat fenomena kejadian secara kronologis terbaca bahwa kasus Bank Century ini adalah kasus penipuan dan perampokan besar-besaran uang nasabahnya (Suara Surabaya, 30/11/2009). Saya sependapat dengan Kwik Kian Gie yang mengupas dari awal dan jernih. Kini tugas berat bagi Polri dengan Kabag Reskim Baru Ito Sumardi dan Kejagung melakukan kordinasi recovery menangkap serta mensita asset mereka yang ternyata berdasarkan laporan terakhir, besarnya 11,6-13 Trilyun di luar negeri yang diduga dilarikan dan pencucian uang (money laundring) (Republika,4/12/2009).
Informasi terakhir 13 Trilyun (Media Indonesia, 30 Nov. 2009) ini harus digarap benar kita berharap pada Kabag Reskim yang baru Ito Sumardi dan Kejagung begitupula PPATK yang juga ikut mengejar aliran dana tersebut hingga ke luar negeri yang diduga disimpan di 13 negara, di antaranya Inggris, Hong Kong, dan Singapura. Aset senilai Rp 11 triliun itu diparkir di luar negeri oleh tiga pemilik Bank Century, yaitu Robert Tantular, Hesham Alwarraq, dan Rafat Ali Rizvi (Koran Tempo,3/12/2009).
Pantas Kabag Reskim yang lama, Susno Djuadi ketika berhadapan dengan Komisi 3 DPR RI bicara tentang Bank Century, meskipun tidak ada relevansinya dengan pemanggilannya terkait rekaman suara Anggodo di Gedung MK, sangat tidak nyambung, dan malah menawarkan diri sebagai makelar untuk pengembalian aset tersebut dari pemilik yang melarikan diri. Ini tentu juga sangat mengherankan, ada apa sebenarnya dibalik kriminalisasi Bibit Chandra dengan Bank Century.

HUKUM HARUS DITEGAKAN DENGAN ADIL
Pengembalian aset Bank Century semoga ini dapat menyelamatkan uang negara sebesar 6, 7 Trilyun, namun proses hukum tindak pidana kriminal ini harus tetap jalan terus. Jangan kemudian yang terjadi adalah semacam barter politik, ekonomi, dan hukum (bargaining of power) antara banyak pihak yang terlibat dengan kasus tersebut (Sinar Indonesia Baru, 26/11/2009). Bagaimanapun hukum harus ditegakan dengan adil meskipun pahit dan beresiko besar membawa disintegrasi dan disharmony bangsa yang mengarah pada konflik horisontal dan vertikal. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas sebelum dampak besar lainnya menyusul dimasa datang.
Dana tersebut memang bukan dari APBN tetapi dari LPS yang ujungnya merupakan dana BI milik rakyat juga, secara simultan ini juga mempengaruhi perekonomian negara dan investasi ditanam yang kian berkurang, yang rugi adalah pemerintah dengan menalangi Bank Century. Belum tentu pengembalian hutang tersebut dalam tempo singkat dapat kembali dalam waktu 5 tahun. Jadi terlalu mengada-ada sekali pemerintah ketika pada awalnya melakukan bail out, kasus Bank Century akan membawa efek domino dan sistemik terhadap bank lainnya seperti krisis multidimensi tahun 1997-1998, apalagi ditambah dikaitkan situasi Amerika Serikat. Logika yang salah lagi dan berbeda dengan situasi yang dihadapi. Fundamental ekonomi kita masih cukup kuat dan pengaruh krisis finansial hanya 20 % ekspor kita ke AS.
Saya membayangkan jika saja tidak ada kejahatan kriminal Bank Century dan kebijakan yang salah kaprah dari pemerintah, maka dana 6,7 Trilyun tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, tentu ini akan lebih bermanfaat bagi bangsa ini.
Sumber Media :
1. Detik Finance, 23/11/2009
2. Republika,4/12/2009
3. Koran Tempo
4. Kompas,23/11/2009
5. Sinar Indonesia Baru, 26/11/2009
6. Suara Surabaya, 30/11/2009
7. Media Indonesia, 30 Nov. 2009
8. Primair Online
9. http://nusantaranews.wordpress.com

ARTIKEL 4
Sumber :http://eddymesakh.wordpress.com/2009/09/04/satu-kasus-dua-kronologi-bailout- century/
Edisi : Senin, 21 Desember 2009
Satu Kasus Dua Kronologi (Bailout Century)
Posted on September 4, 2009 by eddymesakh
WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah kronologi bailout Rp 6,72 triliun kepada Bank Century yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada DPR. Berikut kronologi versi Menkeu dan Wapres.
Kronologi Versi Menkeu Sri Mulyani

13 November 2008
BI mengundang Menkeu untuk rapat konsultasi melalui teleconference. Sri Mulyani berada di Washington, Amerika Serikat, bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk menghadiri pertemuan G20.
16 November 2008
BI mengundang Menkeu untuk rapat konsultasi mengenai permasalahan Bank Century.
20 November 2008
BI menyampaikan surat Kepada Menkeu, dengan No 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal Bank Century dan penanganan tindak lanjutnya yang isinya ditengarai sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai pasal 18 Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
BI dan Menkeu rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), membahas Bank Century. Perpu JPSK Pasal 1 angka 9 Bank Gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat lagi disehatkan oleh BI sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
21 November 2008
Rapat KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdasarkan assesment. BI meminta pertemuan KSSK menyatakan Century adalah Bank Gagal, jika tidak ditangani dengan benar berdampak sistemik.
Komite Koordinasi menetapkan penyerahan Bank Century kepada LPS. Landasannya UU LPS Pasal 1 ayat 9 (UU 24 tahun 2004) Komite Koordinasi yang terdiri dari BI, Menkeu, dan LPS. Kami serahkan ke LPS karena disebut BI sebagai Bank Gagal yang menyebabkan sistemik sehingga harus diserahkan ke LPS. Sejak itu, penanganan Bank Century diserahkan ke LPS. Surat No 01/KK.012008 ditandatangani Komite Koordinasi Menkeu, Gubernur BI, Ketua Komisioner LPS tertanggal 21 Nov 2008.
27 Agustus 2009
Sampai kini BI tak pernah menggunakan fasilitas pendanaan darurat (FPD). Jika tak gunakan FPD, maka tidak ada implikasi ke APBN. Penanganan sepenuhnya oleh LPS, tetapi tidak berimplikasi ke APBN. Jadi, ini ditangani sepenuhnya oleh LPS.
Kronologi Versi Wapres Jusuf Kalla
JUSUF Kalla (JK) membantah mendapat laporan bailout dari Menkeu Sri Mulyani pada 22 November 2008. JK baru mendapat laporan pada 25 November 2008 dari Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, setelah bailout dilakukan (23 November 2008). Karena pada Sabtu 22 November , JK tidak berkantor, tapi sedang kunjungan kerja ke Sunda Kelapa dan Cibinong (LIPI).
Kronologi Bailout versi LPS
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih Bank Century, membeberkan kronologis penyuntikan (bailout) dana Rp 6,72 triliun ke Bank Century. Berikut penjelasan Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, kepada Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2009)
23 November 2008
Jumlah dana yang dikucurkan Rp2,776 triliun. Bank Indonesia (BI) menilai untuk CAR delapan persen dibutuhkan dana sebesar Rp2,655 triliun. Dalam peraturan LPS, LPS dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp2,776 triliun.
5 Desember 2008
LPS mengucurkan Rp2,201 triliun. Dana tersebut untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
3 Februari 2009
LPS selanjutnya mengucurkan Rp1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment BI, atas perhitungan direksi Bank Century.
21 Juli 2009
Selanjutnya dikucurkan Rp630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment BI atas hasil audit kantor akuntan publik (AP). Sehingga dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun. Sebelumnya dalam kesepakatan awal pada 20 November 2008, BI melalui data per 31 Oktober, CAR Bank Century adalah minus 3,52 persen dan kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi delapan persen adalah sebesar Rp 632 miliar.(*)
Tiga soal Membelit Robert Tantular
PEMILIK saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, telah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan penjara, karena melakukan tindak pidana perbankan dengan tiga dakwaan. Dia akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2009
Pertama, Robert terbukti menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna 18 juta dolar AS. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, Robert menyuruh pegawai bank mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia Rp 60 miliar tanpa prosedur yang benar. Kredit diberikan dulu, baru persyaratan administrasi dilengkapi kemudian.
Ketiga, Robert mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama dua pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga hampir jatuh tempo sebesar 188,4 juta dolar AS. Surat itu juga menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar 15,8 juta dolar AS. Ravat dan Hesham kini buron.(*)









Artikel 5
Sumber : http://ibnufatih.wordpress.com/2009/12/12/kronologis-kasus-bank-century/
Edisi : December 12, 2009 by Ibnu Fatih
Kasus Bank century menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini, dan kita ketahui kasus yang melanda salah satu bank di indonesia ini yang menyebabkan pemerintah melalui Bi mengucurkan dana yang luamyan besar untuk menyelamatkan bank yang kini beralaih nama menjadi Bank Permata ini, kasus bank centuty telah berkembang selama ini sehingga menimbulkan pernyataan yang sangat penting untuk di jawab, karena setelah rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, akan tetapi pemerintah saat ini tetep melakukan suntukan dana segar ke bank century sehingga hal ini yang menyebabkan anggota DPR melakukan inisiatif hak angket
Kasus Bank Century – Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya.
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
“Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami,” kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).
eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.
Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.
“Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan,” ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.
Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. “Kalau bisa orang-orangnya diseleksi,” kata Ray.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.

Artikel 6
Kronologis Krisis Century Gate
December 14, 2009 by Ibnu Fatih
Dikucurkannya modal penjaminan untuk Bank Century (century) sebesar Rp 6,76 triliun berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan KSSK berbuah masalah. Keputusan penggelontoran dana fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipertanyakan banyak pihak, baik dari sisi masyarakat, mau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan munculnya usulan hak angket kasus century. Alasan penetapan Bank Indonesia bahwa Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik juga disinyalir penuh rekayasa dan memiliki dasar yang kurang kuat.
Terkaitnya isu Century dengan isu besar pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu adanya indikasi keterlibatan pejabat teras Kepolisian semakin menempatkan kasus Century sebagai kasus prioritas yang harus dituntaskan. Kasus yang ditengarai sebagai cikal-bakal munculnya kekisruhan politik dan hukum ini harus didudukkan dengan terang agar publik secara luas mengetahui dan dapat bersama-sama mengawal penuntasan dari kasus ini.
Inilah sejarah panjang Century Gate
Kisah Bank Century berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008
saat ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.
30 Mei 1989
PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989. Pada saat itu nama yang digunakan sebagai badan usaha adalah PT. Bank CIC (Century Intervest Corp) International Tbk.
16 April 1990
Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 462/KMK.013/1990. Pada tahun inilah Bank Century memulai operasi komersialnya.
22 April 1993
Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
27 November 2001
Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 27 November 2001 yang menyetujui Akuisisi Chinkara atas Bank Picco dan Bank Danpac meskipun Chinkara tidak memenuhi poin-poin berikut:
1. Belum ada publikasi rencana akuisisi di media massa.
2. Chinkara baru didirikan tanggal 8 Oktober 1999 sehingga belum dapat menyampaikan laporan keuangan selama 3 tahun berturut-turut.
3. Rekomendasi dari negara asal tidak secara jelas menginformasikan performance perusahaan.
Indikasi Pelanggaran: Melanggar aturan SK Direksi BI No.21/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang persyaratan dan tata cara merger, konsolidasi dan akuisisi bank umum.
14 Desember 2001
Sesuai dengan permintaan Bank Indonesia melalui surat Bank Indonesia tanggal 14 Desember 2001 dan pertemuan dengan Bank Indonesia pada tanggal 16 April 2004, manajemen Bank dan pemegang saham pengendali First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) setuju untuk melakukan merger dengan PT Bank Pikko Tbk dan PT Bank Danpac Tbk untuk menghasilkan sinergi dan memperkuat permodalan bank hasil merger.
Proposal merger tersebut disampaikan kepada Bank Indonesia pada tanggal 26 April 2004.
21 Mei 2004
Bank, PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk, telah menandatangani kesepakatan untuk melakukan tindakan hukum penyatuan kegiatan usaha dengan cara Penggabungan atau Merger dimana Bank Century sebagai “Bank Yang Menerima Penggabungan” dan PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk sebagai “Bank Yang Akan Bergabung”.
7 September 2004
Bank mengajukan Pernyataan Penggabungan kepada BAPEPAM dalam rangka penggabungan usaha dengan bank-bank yang menggabungkan diri dan telah mendapat pemberitahuan efektifnya penggabungan tersebut sesuai dengan surat Ketua BAPEPAM No. S.3232/PM/2004 tanggal 20 Oktober 2004.
22 Oktober 2004
Berdasarkan Akta No. 158 tanggal 22 Oktober 2004 dari Buntario Tigris Darmawa NG,
S.H, S.E, notaris di Jakarta, Bank dan bank-bank yang menggabungkan diri yang terdiri
dari PT Bank Pikko Tbk dan PT Bank Danpac Tbk dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa telah sepakat melakukan peleburan usaha.
28 Desember 2004
Bank Century berubah nama dari PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004.
28 Februari 2005
Hanya dalam 2 bulan setelah proses merger, posisi CAR Bank Century negatif (-132%).
31 Oktober 2005
Sesuai dengan ketentuan seharusnya BI telah menetapkan Bank Century pada status bank
dalam pengawasan khusus, yaitu sejak tanggal 31 Oktober 2005 (setelah hasil pemeriksaan BI atas Bank Century dipublikasikan). Namun atas usul Direktur Pengawasan Bank 1 dan disetujui oleh Deputi Gubernur 6, Bank Century hanya dikenai status Bank dalam pengawasan intensif. Terhadap pembiaran ini, terjadi penundaan penetapan status Bank dalam pengawasan khusus terhadap Bank Century selama kurang lebih 3 tahun (31 Oktober 2005 – 6 November 2008)
29 Desember 2005
Bank Century dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif sesuai dengan surat BI No. 7/135/DPwB1/PwB11/Rahasia. Hal ini karena Surat-surat Berharga (SSB) valuta asing dan penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan masalah. Status ini terus disandang oleh Bank Century hingga tanggal 6 November 2008, saat ditetapkan menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK).
30 September 2008
Posisi CAR Bank Century saat mengajukan FPJP sebesar positif 2,35%. Pada saat tersebut berlaku ketentuan BI (PBI) No. 10/26/PBI/2008 bahwa fasilitas FPJP diberikan kepada bank yang memiliki CAR minimal 8%. Dengan demikian Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima FPJP.
27 Oktober 2008
Sejak bulan Juli 2008, Bank Century (BC) telah mengalami kesulitan likuiditas dan
bergantung pada pinjaman uang antar-bank (PUAB). Karena PUAB sulit diperoleh, hingga tanggal 27 Oktober 2008, BC telah melanggar pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) minimal 5% dari dana pihak ketiga (DPK).
31 Oktober 2008
Posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 negatif (-3,53%)
6 November 2008
PT Bank Century Tbk ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/9/PBI/2004 tanggal 26 Maret 2004, No. 7/38/PBI/2005 tanggal 10 Oktober 2005 dan No. 10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, status ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
13 November 2008
PT Bank Century Tbk mengalami keterlambatan penyetoran dana pre-fund untuk mengikuti kliring dan dana di Bank Indonesia yang telah berada dibawah saldo minimal, sehingga Bank di-suspend untuk transaksi kliring pada hari tersebut, pada tanggal 14 Nopember 2008 sampai dengan 20 Nopember 2008, transaksi kliring sudah dibuka kembali namun terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran akibat turunnya tingkat kepercayaan yang timbul sebagai akibat dari pemberitaan-pemberitaan seputar ketidakikutsertaan Bank pada kliring tanggal 13 Nopember 2008.
14 November 2008
BI mengubah PBI tentang persyaratan pemberian FPJP dari semula minimal CAR 8% menjadi CAR positif. Hal ini diduga untuk memuluskan Bank Century menggunakan fasilitas FPJP.
Berdasarkan posisi CAR Bank Century per-30 September (positif 2,35%) BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang telah dirubah per-14 November 2008.
BI kemudian menyetujui pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century per-tanggal 14 November 2008 yaitu sebesar Rp 689,39 miliar, dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 14 November 2008 dicairkan sebesar Rp 356,81 miliar
Tanggal 17 November 2008 dicairkan sebesar Rp 145,26 miliar
Tanggal 18 November 2008 dicairkan sebesar Rp 187,32 miliar

20 November 2008
Posisi CAR Bank Century negatif (-35,92%). Berdasarkan Surat No. 10/232/GBI/Rahasia, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
21 November 2008
Sesuai dengan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Keputusan No. 04/KSSK.03/2008 tanggal 21 Nopember 2008 menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Pasal 40 UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, terhitung sejak LPS melakukan penanganan bank gagal, maka LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada bank dimaksud.
31 Desember 2008
Posisi CAR Bank Century negatif (19,21%)
20 November 2009
Hasil Audit Investigatif BPK yang diserahkan kepada DPR RI memaparkan 8 temuan penting, sejak kisah meleburnya (merger) 3 Bank hingga penggelapan dana di Bank Century.


Solusi total Century Gate
Seringkali kita orang awam berpendapat bahwa yang salah dalam setiap kasus penyelewengan adalah karena orang yang diberikan kekuasaan bukanlah orang yang amanah dan tidak berakhlak mulia. Padahal bukan di situ esensinya. Mereka yang di atas sana justru sangat amanah dalam hal menjalankan Undang-Undang meskipun itu salah.
Penetapan bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik oleh BI sehingga perlu ada kebijakan dana talangan untuk menyelamatkannya semata-mata hanya didasarkan pada analisis yang bersifat psikologi pasar dan mengesampingkan analisis kuantitatif terhadap kondisi Bank Century. Sebab, secara kuantitatif Bank Century semestinya langsung ditutup dan tidak berhak mendapatkan dana talangan. (Ichsanuddin Noorsy)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkesan angkat tangan terhadap dana yang dikucurkan bagi Bank Century. Kepala eksekutif LPS, Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan setiap penambahan modal yang digunakan untuk penyehatan PT Bank Century Tbk (Century) kepada Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century didasarkan atas penilaian BI. Sebelum dilakukan penambahan modal LPS berdiskusi dengan BI terlebih dahulu.
Berdasarkan perhitungan neraca tanggal 31 Oktober 2008, CAR Century sebesar minus 3,25 persen telah anjlok menjadi minus -35,92 persen dan untuk penyertaan modal tersebut CAR Century didorong menjadi 10 persen. Hal tersebut sesuai juga dengan UU yang menyatakan LPS dapat menyuntikan dananya untuk mendongkrak CAR menjadi 10 persen. Ia pun memaparkan bagaimana urutan dari penyuntikan modal oleh LPS. Pada bulan Desember 2008, lanjut Firdaus, LPS kembali menyuntikan dananya sebesar Rp 2,201 triliun untuk menutup kebutuhan likuidiatas sampai dengan 31 Desember 2008. Pada bulan Februari 2009, dan Juli 2009 LPS juga telah menyuntikan dananya kembali sebesar Rp 1,55 triliun dan Rp 630 miliar yang juga dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan CAR. Semua totalnya Rp 6,7 triliun dan merupakan dana LPS.
Lalu ke mana larinya dana-dana tersebut; kepada siapa dan untuk keperluan apa? Ironisnya, pada saat yang sama, ribuan nasabah kecil dari Bank Century ini terus melakukan protes karena uang mereka tidak kunjung kembali. Padahal korupsi adalah tindakan yang diharamkan Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk mencegahnya. Dalam hal ini, penguasa menjadi pilar utamanya. Bahkan kewajiban utama ada di pundak penguasa untuk membersihkan seluruh tindak kriminal “korupsi” di jajaran dan struktur pemerintahannya, yang posisinya adalah pelayan rakyat. Pasalnya, selain haram secara syar’i, korupsi juga mengakibatkan hak-hak rakyat terabaikan. Karena “virus berbahaya” ini, pada akhirnya kekuasan tidak menjadi sarana untuk melayani rakyat, tetapi malah menjadi alat menipu dan menzalimi rakyat demi kemewahan pribadi atas nama rakyat. Karena itu, tidak salah jika sebagian pengamat menilai, seharusnya Presiden SBY hadir bergabung dengan masyarakat yang peduli pada pemberantasan korupsi, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang seolah-oleh menghalangi gerakan antikorupsi.
Inilah aksi heroik sebuah pemerintahan di negeri muslim menyelamatkan sebuah badan usaha riba. Mulai dari dibuatnya sebuah UU demi legalnya usaha penyelamatan tersebut hingga sikap tidak pedulinya LPS.
Skandal Bank Century adalah rentetan dari rapuhnya sistem perbankan/keuangan nasional yang berbasis ribawi (bagian dari sistem ekonomi kapitalis) dan birokrat yang berjiwa korup. Adapun pengertian bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu. (MUI)
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS. Al Baqarah [2]: 275)
Sudah seharusnya keyakinan kita saat ini beralih, dari sistem ekonomi bobrok yang bernama kapitalis menuju sistem ekonomi yang bersumbar dari Zat Yang Maha Adil. Itulah Sistem Ekonomi Islam.
Skandal ini juga menjadi momentum pembuktian untuk kesekian kalinya, bahwa sistem sekular dan rezim korup yang tengah berkuasa memang tidak bisa dipercaya. Karena itu, sistem dan rezim yang korup ini harus segera ditinggalkan.
Jika kita menghendaki adanya perubahan, maka kita pula harus memahami perubahan seperti apa yang hendak diwujudkan, dan bagaimana pula caranya agar perubahan tersebut bisa diwujudkan. Tentu saja rakyat negeri ini yang mayoritas Muslim sejatinya menghendaki perubahan ke arah Islam dan dengan cara-cara yang juga islami. Perubahan ke arah Islam tentu mensyaratkan dua hal: (1) mengubur dalam-dalam sistem dan rezim korup, yang notabene sekular; (2) menegakkan sistem dan pemerintahan Islam, yakni syariah dan Khilafah.
Cara-cara islami untuk mewujudkannya harus mengikuti metode Nabi saw. yang bersifat damai dan tidak anarkis. Tentu bukan sekadar dengan demonstrasi dan aksi keprihatinan; juga bukan dengan ‘revolusi jalanan’. Pasalnya, mengganti rezim sekaligus sistem yang korup tidak cukup dengan mengganti individu-individu penguasa/pejabatnya (karena negara bukan hanya sekumpulan individu penguasa/pejabat), melainkan juga harus dengan mengganti sistem/perundang-undangan. Semua itu harus diawali dengan cara mendidik masyarakat dengan akidah dan syariah Islam, yang akan menjadikan mereka memiliki pemikiran dan perasaan islami. Jika mayoritas masyarakat telah memiliki pemikiran dan perasaan islami, pasti mereka dengan sendirinya akan terdorong untuk menuntut penerapan akidah dan syariah Islam itu secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan (mencakup aspek ritual, spiritual, ekonomi, politik, sosial, militer, dll). Jika sudah demikian, maka yang dibutuhkan adalah melakukan langkah thalab an-nusrah (menggalang pertolongan) dari simpul-simpul kekuasaan atau pihak-pihak yang memiliki sifat yang bisa memberikan man’ah (perlindungan) dan kemampuan mewujudkan apa yang menjadi keinginan umat. Sesungguhnya cara inilah yang telah ditempuh Baginda Rasulullah saw. dalam melakukan perubahan sosial dan politik ke arah Islam.
Maka ingatlah:
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), baginya kehidupan yang sempit dan di akhirat kelak Kami akan membangkitkannya dalam keadaan buta.
(QS Thaha [20]: 124)
Juga terhadap celaaan ini:
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50)

Artikel 7
Sumber : matanews.com
Edisi : Sabtu, 5 Desember 2009, 00:58 WIB
Oleh : Arinto Tri Wibowo, Eko Huda S
9 Poin Temuan Investigasi BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan sembilan poin temuan hasil investigasi menyangkut kasus Bank Century. Paparan mulai dari proses merger hingga pasca pancairan dana talangan Rp6,7 triliun.
Temuan itu disampaikan oleh Ketua Tim Audit Investigasi Bank Century pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri dalam rapat konsultasi dengan Pansus angket Century di gedung DPR, Rabu (16/12).
Salah satu mengenai kronologis saat Bank Century dalam pengawasan khusus Bank Indonesia dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga akhirnya Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik. Lalu RDG mengusulkan agar KSSK menetapkannya sebagai bank berdampak sistemik.
“Kesimpulan, Bi diduga tidak beri keterangan yang sesungguhnya mengenai Bank Century saat menyebut Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik,” kata Bisri.
KSSK tidak mempunyai kriteria mengenai dampak sistemik dan Rapat KSSK tidak menyebut berapa plafon biaya penyelamatan bank itu. “Perhitungan biaya penyelamatan tidak berdasarkan data valid,” lanjut Bisri.
Dalam temuan BPK dalam mengambil keputusan status bank, data yang digunakan hanya berdasarkan data bank umum berupa laporan bulanan. Padahal untuk mengambil keputusan status bank, metinya tidak hanya itu. “Keputusan KSSK tidak didasarkan data bank yang seutuhanya, karena BI tidak full disclosure kepada pengambil keputusan,” tegas Bisri.
BPK menduga deposan kakap Budi Sampoerna mempunyai deposito yang cukup besar di Bank Century dan memecah dana dalam Rp 2 miliar dengan harapan akan diganti kalau Bank Century ditutup.
Menurut BPK, keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah keuangan negara. Ini menarik untuk dicermati, karena sejauh ini ada dibangun argumen dana LPS bukan merupakan keuangan negara.
Selain Fraksi Partai Demokrat, anggota pansus dari Fraksi PPP pun beberapa kali menyatakan hal yang bertentangan dengan temuan BPK ini. (*Mo/bo)

Komentar kasus Century :
Penetapan bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik oleh BI sehingga perlu ada kebijakan dana talangan untuk menyelamatkannya semata-mata hanya didasarkan pada analisis yang bersifat psikologi pasar dan mengesampingkan analisis kuantitatif terhadap kondisi Bank Century. Sebab, secara kuantitatif Bank Century semestinya langsung ditutup dan tidak berhak mendapatkan dana talangan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkesan angkat tangan terhadap dana yang dikucurkan bagi Bank Century. LPS yang meruapakan lembaga yang memberikan dana talangan tersebut mendiskusikan setiap penambahan modal yang digunakan untuk penyehatan PT Bank Century Tbk (Century) kepada Bank Indonesia (BI). Menurutnya, dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century didasarkan atas penilaian BI. Sebelum dilakukan penambahan modal LPS berdiskusi dengan BI terlebih dahulu
Berdasarkan perhitungan neraca tanggal 31 Oktober 2008, CAR Century sebesar minus 3,25 persen telah anjlok menjadi minus -35,92 persen dan untuk penyertaan modal tersebut CAR Century didorong menjadi 10 persen. Hal tersebut sesuai juga dengan UU yang menyatakan LPS dapat menyuntikan dananya untuk mendongkrak CAR menjadi 10 persen. Ia pun memaparkan bagaimana urutan dari penyuntikan modal oleh LPS. Pada bulan Desember 2008, lanjut Firdaus, LPS kembali menyuntikan dananya sebesar Rp 2,201 triliun untuk menutup kebutuhan likuidiatas sampai dengan 31 Desember 2008. Pada bulan Februari 2009, dan Juli 2009 LPS juga telah menyuntikan dananya kembali sebesar Rp 1,55 triliun dan Rp 630 miliar yang juga dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan CAR. Semua totalnya Rp 6,7 triliun dan merupakan dana LPS.
Skandal Bank Century adalah rentetan dari rapuhnya sistem perbankan/keuangan nasional yang berbasis ribawi (bagian dari sistem ekonomi kapitalis) dan birokrat yang berjiwa korup. Ditambah sekarang dengan temuan BPK mengenai 9 poin terkait bank Century dengan permainan politik sejumlah pejabat membuat kasus ini membawa Mentri Keuangan (Financial Ministry ) Yaitu Sri Mulyani Indrawati sampai pada Wakil Presiden Boediono yang dirasa memiliki pengaruh dalam menentukan bailout Century sebesar 6.7 Triliyun.
Panitia khusus ( Pansus ) yang dibentuk oleh DPR berdasarkan hak angket DPR pada jumat 4 Desember 2009 merupakan serangkaian solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Setengah perjalanan pansus bekerja maksimal dengan berhasil membeberkan beberapa temuan bekerja sama dengan BPK. Namun kebijakan yang terkesan politis terhadap penanganan kasus century gate terlalu terburu dan tanpa piker panjang seperti keputusan menonaktifkan beberapa pejabat pening mulai mentri keuangan sampai wakil presiden yang tidak mungkin dilakukan. Sampai perkembangan saat ini, penyelesaian bank centaury melalui Polri, KPK, BPK dan pansus semoga dapat mengahsilkan resolusi terhadap kasus tersebut. .

Rabu, 02 Desember 2009

WORD OF MOUTH OF MARKETING





WORD OF MOUTH MARKETING

“ How Smart Companies Get People Talking “

Oleh :

Ahyar Suhendar

MANAJEMEN UPI 2007

Tahun 1986 saya memulai bisnis menjual personal computer, jaman ketika harddisk 10 Megabite masih barang mewah dan harganya selangit. Komputer adalah barang yang tidak umum, hanya orang tertentu mau beli. Bisnis berjalan cukup sukses tanpa promosi dan iklan sama sekali. Satu satunya sebab adalah karena pembeli yang puas memberitahu temannya untuk beli di toko saya. Word of mouth marketing, hampir selalu menjadi kunci sukses bisnis kecil apapun. Toko roti yang enak, nasi pecel, soto ayam, toko kamera digital, semuanya menjadi sukses karena „getok tular“, marketing dari mulut kemulut, oleh pembeli yang sangat puas terhadap produk atau servis anda.

Word of mouth marketing adalah buku yang menarik, ringan untuk dibaca sehari habis, ditulis oleh CEO dari Word of Mouth Marketing Association, dan isinya sangat sarat dengan saran2 praktis yang bisa langsung dipakai dalam bisnis kita. Forwardnya ditulis oleh Seth Godin, penulis purple cow dan sejumlah buku laris lainnya. Afterwordnya ditulis oleh Guy Kawasaki, penulis The Art of The Start yang saya sukai. Buku ini bisa digabung dengan konsep buku „Made To Stick“, yang ditulis oleh Chip Heath & Dan Heath, untuk menjadi senjata ampuh perusahaan mempromosikan produknya.

Semua orang suka berbicara, gossip adalah kenikmatan, ngrumpi adalah kebiasaan, orang2 menceritakan produk yang disukainya, menyarankan temannya membeli ditoko yang dianggapnya hebat. Definisi Word of Mouth Marketing adalah tindakan yang dapat memberikan alasan supaya semua orang lebih mudah dan lebih suka membicarakan produk anda. Kata Seth Godin jadilah purple cow, sapi ungu, artinya menjadi „remarkable = worth remarking on, worth saying about“, mempunyai nilai untuk dibicarakan oleh orang lain.

Sebuah survey dari Verde Group menghasilkan pembuktian yang menarik, ternyata orang yang mendengar dari orang lain tentang keburukan produk atau service dari sebuah perusahaan akan lebih tidak mau membeli dari perusahaan itu dari pada orang yang telah mengalami sendiri keburukan itu. Artinya cerita orang lain sering mempunyai dapak luar biasa yang bahkan lebih besar daripada mengalaminya sendiri.

Word of Mouth bukan hanya „blog“ atau „review“ saja, hanya 20% saja dari WOM komunikasi terjadi online, 80% adalah pembicaraan antara pelanggan ke pelanggan yang terjadi sehari hari. Pertemuan sosial, telpon, SMS ataupun pembicaraan dikantor. Secara alamiah, sebuah service dan produk yang sangat baik akan menimbulkan „organik“ word of mouth. Sacara natural orang akan merekomendasikan anda bila anda bagus.

Tetapi marketing membutuhkan lebih dari itu. Perusahaan punya tugas untuk menimbulkan „amplified“ word of mouth marketing. Sebuah tidakan yang memang dilakukan untuk memperbesar efek WOM ini. Baik dengan iklan yang bagus, promosi yang tepat, game on line yang memikat, publikasi di koran ataupun event yang akan dibicarakan orang secara terus menerus.

Ada 4 hal yang mesti diawasi untuk membuat orang lain mau membicarakan produk anda. Pertama, jadilah sebuah perusahaan yang menarik atau ciptakan produk yang menarik. Orang tidak akan membicarakan hal yang umum dan menjemukan, tetapi akan suka menceritakan sesuatu yang menarik dan berbeda. Kedua, perusahaan harus mampu membuat pelanggannya bahagia. Pada ulang tahun ke 100 Harley Davidson, beratus orang berkendaraan bersama untuk memperingati kejadian besar itu, dan acara ini membuat semua orang bahagia. Ketiga, kita harus mendapatkan kepercayaan dan rasa hormat dari pelanggan kita. Tanpa adanya kepercayaan, orang enggan merekomendasikan anda karena ini akan membahayakan citra harga dirinya. Keempat, kita harus membuat hal itu mudah buat orang lain untuk membicarakan produk kita. Tahun 1996 Apple computer menawarkan produk komputer dengan warna merah oranye kuning ungu, semua orang ingin membicarakannya.

Internet membuat WOM menjadi lebih mudah dan mengalir, buku yang bagus akan direview bagus oleh semua orang di internet, yang akan membuat pembaca lain membeli. Kita tidak lagi percaya pada iklan dan promosi, tapi kita percaya pada orang lain yang mempunyai kesamaan dengan kita sebagai pelanggan. Harus ada kejujuran disana, karena sebuah penipuan akan menimbulkan kebencian massa dan berdampak negatip ganda. Suka atau tidak, orang akan membicarakan produk anda dan perusahaan anda, jadi lebih baik kita memperbaiki produk dan citra kita dengan jujur sehingga WOM akan menguntungkan diri kita.

Ada 5 elemen penting dalam WOM marketing. Yang pertama kita harus tahu siapa „Talkers“ atau pembicara yang dapat menjadi teman atau duta dari produk kita. Siapa mereka, apa kebiasaan mereka, dan apa yang menarik dari kacamatanya. Kedua, „Topics“, atau perihal apa yang dapat mereka bicarakan tentang anda? Harga murah, service bagus, TV ditaxi anda, kemudahan Valet parking gratis? Apa yang mudah dibicarakan oleh orang lain tentang perusahaan anda. Ketiga „Tools“ atau alat apa yang dapat kita berikan. Website game yang diciptakan untuk orang2 bermain, contoh produk gratis, postcards, emails lucu, apa saja alat yang bisa membuat orang mudah membicarakan atau menularkan produk anda kepada temannya.

Elemen keempat adalah „Taking Part“ atau partisipasi perusahaan. Misalkan kita memberi hadiah dalam lomba foto dengan memakai handphone merek tertentu dalam lomba foto keindahan alam. Ataupun kemauan perusahaan untuk menjawab pertanyaan di websitenya. Kita harus turut berpartisipasi dalam pembicaraan ini, karena kita bisa mengarahkannya pada hal yang lebih positip. Kelima adalah „Tracking“, atau pengawasan akan hasil WOM marketing kita, dan dengan melihat hasil dan penyesuaian, kita dapat membuat kegiatan ini lebih sukses lagi dimasa mendatang.

Ada banyak contoh dan saran saran praktis yang tersebar diseluruh buku dan mudah sekali untuk dipetik dan diaplikasikan dalam bisnis kita. Contoh menarik yang mungkin dapat kita tiru dan ubah supaya cocok dengan bisnis kita. Hotel baru The Wynn Las Vegas memberikan kamar gratis kepada sopir sopir taxi di Las Vegas untuk mempromosikan hotelnya. Zappo, penjual sepatu wanita terkenal, memberikan jaminan uang kembali selama setahun sejak tanggal pembelian. Hal yang tidak terduga membuat kita merasa nyaman untuk diceritakan pada orang lain.

Ada tiga alasan orang mau membicarakan produk atau perusahaan anda. Mereka menyukai anda atau produk anda, mereka merasa senang dan bangga dapat merekomendasikan anda, dan setelah merekomendasikannya mereka merasa menjadi satu bagian dari sebuah keluarga besar pemakai produk yang sama. WOM yang sukses harus memenuhi ketiga hal ini.

Berhati hatilah dengan hadiah uang untuk membuat klien mau membicarakan produk anda, karena secara umum ini akan membuat orang merasa negatip dan tidak mempunyai harga diri lagi. Hindari hadiah langsung, berikan kemudahan atau sebuah akses khusus, atapu pengalaman unik melihat pabrik anda, atau hal2 positip lain yang mengesankan.